Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas DPRD Berau dari Lamanya Hari hingga Harga Hotel

Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyerahkan Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Berau, Madri Pani dalam Rapat Paripurna, Rabu (29/9/2021) pagi. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK)  RI Perwakilan Provinsi Kaltim saat melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun 2021 Pelaksanaan menemukan indikasi kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebasar Rp1.704.218.636,oo di DPRD Berau, diindikasikan dengan memperlama lamanya hari melakukan perjalanan dinas hingga  merekayasa tarif kamar hotel/penginapan.

Berdasarkan temuan Niaga.Asia di lampiran LHP-BPK, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp1,7 miliar sepanjang tahun 2021 tersebut, adalah angka kumulatif dari 767 surat perintah perjalanan dinas (SPPD), baik untuk staf di sekretariat maupun anggota DPRD Berau.

BPK menunjukkan, SKS melakukan perjalanan dinas ke Bulungan, dalam administrasi dan dokumen pembayaran disebutkan  selama 4 hari, padahal sebenarnya hanya melakukan perjalanan dinas 2 hari.

Sumber: LHP BPK Kaltim.

“Indikasi kelebihan pembayaran perjalanan dinas diterima SKS adalah Rp2.672.000,” tulis auditor BPK di LHP.

Indikasi kelebihan pembayaran yang diterima staf dan anggota DPRD Berau  sekali melakukan perjalanan dinas sangat beragam, ada yang nilainya Rp1.342.000 hingga ada yang sampai Rp3.216.400,-

Menanggapi temuan BPK tersebut, Ketua DPRD Berau, Madri Pani ketika ditanya Niaga.Asia menegaskan, masing-masing pelaku perjalanan dinas yang diindikasikan kelebihan menerima biaya perjalanan dinas, harus bersiap-siap mengembalikan.

“Temuan BPK itu sekarang ditindaklanjuti Itwil, kami anggota Dewan juga menunggu hasil reviu Itwil,” tegasnya.

Penulis : Intoniswan | Editor: Intoniswan

 

Tag: