Kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Perlu Diperkuat

aa
ANTARA

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) bisa berperan penting dalam membangun pengelolaan hutan berbasis masyarakat sekaligus melestarikan hutan.Pengelolaan hutan produksi yang dikelola KPH krusial untuk mengendalikan defostasi sekaligus mensejahterakan masyarakat sekitar hutan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Hardwinarto menyatakan kelembagaan KPH masih perlu diperkuat untuk dapat menyerap program kehutanan yang digalakkan pemerintah. Program tersebut di antaranya perhutanan sosial dan tanah objek reforma agraria (TORA).

“Karena itu, kami menggelar Rakornas dengan tujuan utama meningkatkan pemahaman para pihak tentang penguatan kelembagaan dan keberlanjutan operasionalisasi KPH,” kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (6/8).

Dia memaparkan sejumlah tantangan pembangunan KPH. Antara lain, terbitnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pascaterbitnya UU Pemerintahan Daerah, lanjut Sigit, kewenangan bidang kehutanan beralih ke pemerintah provinsi dari sebelumnya di tangan pemerintah kabupaten. Alhasil, pembentukan kelembagaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemerintah provinsi yang harus melakukan pembentukan kelembagaan KPH yang baru.

“Pemahaman di daerah mengenai KPH belum bisa dibangun secara sempurna. Ini memang memunculkan hambatan utk progres KPH. Dari 532 KPH yang ditetapkan, baru 321 KPH yang sudah terlembaga,” imbuhnya.

Meski begitu, Sigit menyampaikan sejumlah progres positif juga terjadi pada KPH yang sudah terlembaga. Hingga saat ini, ujarnya, pihaknya mencatan sejumlah investasi terkait dengan KPH di luar Jawa juga sudah mulai berjalan dengan program pangan. “Ada izin KPH untuk ketahanan pangan, tebu padi, dan ternak. Itu kita dorong terus agar KPH bisa mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: Media Indonesia