Kelompok Penerima BBM Subsidi Harus Lebih Jelas di Perpres

Suasana pengisian bahan bakar di salah satu pengisian bahan bakar di Samarinda, Senin 19 Juli 2022. Pertamina menyalurkan 8-16 kilo liter setiap hari ke tiap 30 SPBU (Foto Dok Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Sekali lagi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur distribusi BBM bersubsidi diharapkan bisa kembali menegaskan kelompok yang berhak menerima. Jenis BBM bersubsidi yang sedang jadi perbincangan publik adalah solar dan pertalite. Revisi Perpres BBM diserukan harus lebih jelas, agar biaya subsidi dalam APBN terkendali.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo saat diwawancara Parlementaria lewat pesan teks, Kamis ini (4/8/2022).

Menurutnya masyarakat harus sadar bahwa BBM dan LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu.

“Saat ini pemerintah sedang merevisi Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Sudah seharusnya Revisi Perpres ini mengatur teknis kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite,” terang Sartono.

Produk Perpres yang jelas akan memudahkan kelompok masyarakat tidak mampu mengakses BBM bersubsidi. Legislator dapil Jatim VII ini mengungkapkan, saat ini kelangkaan pertalite dan solar terjadi di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.

Ada keresahan di tengah masyarakat akibat langkanya pertalite dan solar. Ini tidak boleh dipandang remeh. Sartono menilai, pemerintah kurang mengantisipasi kelangkaan tersebut.

“Di Dapil Jatim VII (Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi) kelangkaan solar sangat sering terjadi. Petani dan para pelaku UMKM sangat membutuhkan solar untuk berproduksi. Jadi, saat solar langka, otomatis produksi akan terhenti,” tutur politisi Partai Demokrat ini.

Pada bagian lain, Sartono juga melihat, kelangkaan dan tingginya harga BBM di Tanah Air tidak lepas dari kondisi geopolitik global yang terjadi saat ini. Harga minyak dunia naik signifikan hingga 350 persen dari April 2020 hingga April 2022.

“Meski mengalami dinamika, namun harga minyak mentah terus berada pada level tinggi, di atas 100 dolar AS per barel. Kenaikan harga komoditas energi ini tentu berpengaruh terhadap inflasi dan ketidakstabilan kondisi sosial dan ekonomi,” katanya.

Seraya menambahkan, tren konsumsi BBM masyarakat terus meningkat seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-19, termasuk peningkatan konsumsi pertalite. “Tren kenaikan konsumsi pertalite disebabkan migrasi pengguna pertamax akibat kenaikan harga BBM non subsidi tersebut,” tutupnya.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: