SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Selamat Jaelani, kakek 52 tahun dengan empat cucu sekaligus residivis kasus pencurian motor tahun 2019 kembali berulah. Dia dipenjara lagi dengan kasus yang sama terkait pencurian 8 motor.
Pencurian terbaru dilakukan Selamat Jaelani pada 27 Oktober 2022. Dia mencuri motor milik Asrijal, 21 tahun, kawasan Jalan Batuah, kecamatan Sungai Kunjang.
“Korban melapor ke Polsek Sungai Kunjang. Penyelidikan tim unit reserse kriminal Polsek Sungai Kunjang mengarah ke salah seorang residivis kasus pencurian motor,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya Rabu.
Polisi kemudian menangkap Selamat Jaelani pada 21 November 2022, dan menemukan motor Asrijal yang hilang dicuri.
“Jadi motor korban Asrijal ini setelah dicuri, sementara disembunyikan di semak belukar di kawasan Jalan Ring Road,” ujar Ary Fadli.
Dalam pengembangan kasus itu, polisi menemukan lagi tujuh motor curian yang dicuri Selamat Jaelani. Di mana ketujuh motor itu dititipkan Selamat ke rumah teman dan kerabatnya untuk sementara waktu.
“Tersangka berniat untuk menjual motor curian itu. Teman-teman yang dia titipkan tidak tahu kalau motor titipan tersangka itu motor curian,” Ary Fadli menerangkan.
Dalam aksinya tersangka Selamat Jaelani menggunakan ‘Kunci T’ untuk merusak lubang kunci aslinya. Meski sempat dia tawarkan dan iklankan di forum jual beli online, namun 8 motor curian itu belum sempat dia jual.
“Tersangka kita terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan,” Ary Fadli menegaskan.
Selamat Jaelani beralasan mencuri motor untuk mendapatkan uang demi keperluan makan sehari-hari. Dia kini meringkuk di penjara Polsek Sungai Kunjang.
“Cucu saya empat. Mencuri untuk makan saja tidak ada (alasan) lain,” kilah Selamat Jaelani di sela konferensi pers.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: CuranmorKriminalPencurianPeristiwaPolresta SamarindaPolri