Keluarkan Instruksi, Tidak Ada Perintah Testing, Tracing & Treatment dari Andi Harun

Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Isran Noor dan Wali Kota Andi Harun (foto kolase/istimewa/dok)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dan Wali Kota Samarinda Andi Harun, mengeluarkan instruksi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 21-25 Juli 2021. Namun berbeda pada instruksi Andi Harun, tidak mencantumkan perintah memperkuat 3T (Testing, Tracing dan Treatment).

Telaah Niaga Asia, pada Instruksi Mendagri No 23/2021 Tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKATB ERBASIS MIKRO DAN MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 yang berisi 23 poin instruksi dan dikeluarkan 20 Juli 2021, pada poin instruksi ke-12 mencantumkan instruksi penguatan 3T.

berita terkait:

Cegah Penyebaran COVID-19, Wali Kota Samarinda Terbitkan 11 Instruksi

“Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu terus diterapkan, testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan,” bunyi instruksi Mendagri Tito Karnavian.

Masih pada poin itu, Mendagri kembali menegaskan testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10% (sepuluh persen); testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.

Kota Samarinda dalam instruksi Mendagri tidak masuk level 3. Sementara tiga daerah di Kalimantan Timur yang masuk PPKM level 4 yakni Berau, Balikpapan dan Bontang, Mendagri menginstruksikan untuk melalukan testing :

1. Berau 166 tes/hari
2. Balikpapan 1.377 tes/hari
3. Bontang 261 tes/hari

Bergeser ke instruksi Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor Nomor : 16/2021 tertanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kalimantan Timur

Pada poin keempat dari 13 instruksi Isran juga memuat penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu terus ditingkatkan.

Poin keempat Instruksi Gubernur Kaltim No 16/2021

Selanjutnya, Instruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun No 03/2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.

Instruksi itu memuat 12 poin. Ditelaah lebih jauh, tidak ada instruksi Andi Harun untuk memperkuat 3T seperti halnya Instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur Kaltim.

Ketiadaan instruksi penguatan 3T dalam instruksi Wali Kota Andi Harun itu, dikonfirmasi Niaga Asia ke Dinas Kesehatan Kota Samarinda.

Nah itu, nanti saya lihat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda Ismid Kusasih, Kamis (22/7).

Ismid menilai ketiadaan poin instruksi penguatan 3T bukan menjadi soal.

“Kalau itu kan program terutama, kan yang tidak disebutkan itu dilakukan. Visi dan misi Wali Kota itu kan 3T. Jadi tidak disebutkan itu pun sudah jadi program utama,” ujar Ismid.

Niaga Asia kembali memastikan meski tidak diterakan dari 12 poin instruksi Wali Kota, apakah otomatis 3T tetap jalan?

“Iya, coba buka 5 program prioritas Pak Wali Kota,” sebut Ismid.

Ditanya lebih lanjut, Ismid tidak hapal persis jumlah testing rata-rata harian yang dilakukan dan terdata di Dinas Kesehatan.

“Coba tanya ke dokter Osa (Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Samarinda dr Osa Rafshodia Rafidin). Saya tidak hapal detilnya,” ungkap Ismid.

Kembali ditanyakan, meski tidak tercantum dalam instruksi Wali Kota apakah 3T tetap berjalan di Samarinda?

“Ya harus bukan tetap jalan. Karena itu kan program utama nasional. Penanganan Covid itu kan sekarang kan 3T dan vaksinasi. Satgas Covid-19 garis besarnya kan hulu dan hilir. Kalau Dinas Kesehatan, dua program pokok itu pasti 3T dan vaksin,” demikian Ismid.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: