Kemampuan Keuangan Pemkab Nunukan Tidak Cukup Menggaji PPPK

aa
PPPK menerima gaji dan tunjangan seperti PNS Nunukan (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak cukup menggaji dan memberikan tunjangan penghasilan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam  Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  yang  diberlakukan paling lambat tahun  2024.

“Bagi daerah  yang APBD-nya kecil, PPPK dipastikan menjadi beban, karena gaji dan tunjangan PPPK  dibayar dari pendapatan  daerah, bukan dari pemerintah pusat daerah,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Nunukan Kaharuddin Tokong, Rabu (15/1/2020).

Menurutnya, rekrutmen PPPK masih menjadi tarik menarik antara pemerintah pusat dengan daerah. Hampir seluruh daerah menolak konsep PPPK karena berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Meski  ada penolakan dari daerah, pemerintah pusat tetap meminta seluruh provinsi, kabupaten/kota menerapkan sistem retrutmen PPPK secara bertahap hingga batas waktu 2024,” kata Kaharuddin.

Rekrutmen PPPK memiliki tujuan tertentu yaitu memberikan kesempatan kepada pegawai honorer maupun diluar honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tapi menerima  penghasilan layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kontrak kerja PPPK berlaku 1 tahun dan bisa diperpanjang, mereka mendapatkan gaji sesuai UMR provinsi dan tunjangan penghasilan, hanya tunjangan pensiun berbeda” ucapnya.

Konsep PPPK dianggap sangat baik dalam memberikan kepastian hukum kepada pegawai, berbeda dengan pegawai honorer pemerintah daerah yang tidak memiliki kepastian dan penghasilan yang jauh dibawah UMP tanpa tunjangan.

“Kita setuju dengan PPPK, tapi persoalannya apakah  keuangan pemerintah daerah mampu menganggarkan gaji dan tunjangan, sementara keuangan Pemkab Nunukan minim,” kata Kaharuddin.

Pemerintah daerah masih mempermasalahkan mekanisme rekrutmen PPPK menggunakan sistem serupa dengan tes CPNS umum, sedangkan daerah ingin rekrutmen PPPK diambil dari pegawai honorer yang telah lama bekerja.

Kaharuddin mengatakan, pemerintah daerah memiliki ratusan orang pegawai honorer handal dengan skill dan keahlian yang sudah teruji, mereka telah memahami sistem kerja pemerintah.

“Kita yang mau merekrut, tapi malah pusat yang menentukan sistem rekrutmen, sementara kita sudah punya nama-nama  pegawai honorer yang memiliki kompetensi,” jelasnya.

Harusnya, lanjut Kaharuddin, pemerintah pusat menyerahkan retrutmen PPPK kepada pemerintah daerah dengan memberikan kesempatan kepada pegawai honorer yang berkompetensi  menjadi PPPK.

“Kalau sistem PPPK tetap diberlakukan, organisasi pemerintahn hanya di isi PNS dan PPPK, pegawai honorer diberhentikan,” ungkapnya. (002)

 

 

Tag: