Kembalikan Anak Putus Sekolah ke Sekolah, Disdikbud Nunukan Anggarkan Rp 391 Juta

Ilustrasi: SMPN 1 Kecamatan Nunukan (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan mulai menyisir keberadaan anak-anak usia sekolah yang diketahui tidak mengenyam pendidikan atau putus sekolah akibat keterbatasan biaya dan persoalan lainnya.

“Data di Kementerian Pendidikan mencacat 12.000 anak tidak bersekolah, sebagian ada di Kabupaten Nunukan, kata Kadisdikbud Nunukan H. Junaidi, Selasa (3/3).

Data anak putus sekolah itu bukan semata-mata dikarenakan putus bersekolah, ada kemungkian lain, misalnya menikah usia dini, pindah ke laur daerah atau sekolah di pesantren tradisional yang status pendidikannya tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Selain itu, kemungkinan anak-anak tidak bersekolah bisa juga disebabkan difabel atau meninggal, dari segala permasalahan itu, Disdik Nunukan coba memverifikasi by name by address, bertemu orang dan orangtua menawarkan pendidikan kepada anaknya.

“Anak putus sekolah kita tawarkan kembali bersekolah, nanti kita bantu kelengkapan alat sekolah, tapi ada syarat yaitu harus mengisi formulir bersedia mengikuti pendidikan,” sebutnya.

Pemberian pendidikan tidak semata untuk sekolah formil, bagi anak-anak yang usianya sudah diatas tingkat pendidikan, mereka kami tawarkan apakah bersedia mengikuti sekolah non formal paket A dan B.

Bantuan pendidikan anak-anak ini merupakan program pemerintah daerah yang pendanaannya diambil dari APBD II Nunukan tahun 2020 sebesar Rp391 juta. Bahkan, untuk memberikan pemerataan, Disdik Nunukan mengikutkan anak-anak usia paut dan TK menerima bantuan.

“PAUD dan TK kami kasih buku gambar dan alat tulis, kalau anak SD dan SMP diberikan alat tulis ditambah tas sekolah, totalnya seluruhnya 600 orang” kata Junaidi.

Agar program berjalan sesuai rencana, Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Nunukan sejak awal tahun 2020 telah melakukan pendataan keberadaan domisi anak-anak tidak bersekolah. Program ini sebagai wujud pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) wajib belajar.

Pelaksanaan SPM untuk di tahun pertama di Kabupaten Nunukan diarahkan untuk dua Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik, berikutnya pemerintah daerah secara bertahap akan menyasar daerah kecamatan lainnya. “Untuk sementara bantuan diarahkan di Pulau Nunukan, Sebatik ditambah Sei Menggaris, tahun berikutnya mungkin jatah kecamatan lainnya lagi,” jelas Junaidi. (002)

Tag: