Kembalikan Uang Rp 2,1 Miliar, Eks Bendahara RSUD Nunukan Jaminkan 4 Sertifikat Tanah

Komplek RSUD kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara (Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah kabupaten Nunukan, Nur Hasanah menyerahkan empat dokumen sertifikat kepemilikan tanah sebagai jaminan pengembalian uang Rp 2,1 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan selama dia menjabat bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Nunukan.

“Kita belum hitung nilai harga sertifikat tanahnya. Tapi secara hitungan kasar bisa kah menutupi pengembalian uang?” kata Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Kantor Inspektorat kabupaten Nunukan, Rifai, kepada niaga.asia Rabu.

Pengembalian uang Rp 2,1 miliar dilakukan karena dalam surat pertanggungjawaban (SPj) bendahara tahun 2021 ditemukan selisih penggunaan keuangan pada kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan senilai Rp 5 miliar.

Sebagai pertanggungjawaban, inspektorat Nunukan telah memberikan waktu kepada bendahara agar melengkapi dokumen diperlukan. Namun hingga batas waktu ditentukan tidak mampu memenuhi kewajibannya.

“Kami berikan waktu bendahara melengkapi SPj. Nah, sampai akhir waktu masih ada selisih Rp 2,1 miliar dari sebelum Rp 5 miliar,” ujar Rifai.

Ketidakmampuan memenuhi SPj, tim pemeriksa inspektorat diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus menerbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebagai tindak lanjut temuan pengembalian keuangan.

SKTJM yang nantinya ditandatangani oleh Nur Hasanah itu sebagai bukti bahwa mantan bendahara RSUD Nunukan itu berkewajiban, dan sanggup mengembalikan kerugian daerah selama batas waktu hingga dua tahun.

“Pengembalian kerugian bisa melalui jalur upaya damai, tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi. Intinya tujuan inspektorat ingin mengembalikan kerugian,” jelas Rifai.

Dikatakan Rifai, penggunaan dana kas BLUD RSUD kabupaten Nunukan dibelanjakan kepada banyak kegiatan seperti belanja alat tulis kantor, belanja obat, pembelian bahan bakar minyak kendaraan ambulan, perbaikan fisik hingga pembayaran pajak.

Salah satu dari sekian banyak temuan selisih keuangan adalah tidak adanya setoran laporan pembayaran pajak terlampir dalam SPj RSUD kabupaten Nunukan. Sehingga pihak inspektorat meminta kekurangan berkas harus segera dilengkapi.

“Saya kurang tahu berapa lama Nur Hasanah menjabat bendahara di RSUD Nunukan. Pemeriksaan tidak sampai ke sana,” Rifai menerangkan.

Pemeriksaan keuangan BLUD menurut Rifai fokus dilakukan kepada bendahara ketika bersangkutan pindah tugas atau mutasi sebagai staf di kantot kecamatan Sebatik, sehingga diperlukan SPj keuangan kepada bendahara pengganti.

Secara administrasi pengeluaran kas BLUD RSUD kabupaten Nunukan harus melalui proses persetujuan kepala sub bagian keuangan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan juga direktur RSUD kabupaten Nunukan sebagai penanggung jawab anggaran.

“Kami fokus ke SPj bendahara lama. Masalah pengeluaran kas harus melalui Kasubbag atau ke direktur RSUD itu hanya administrasi,” jelas Rifai lagi.

Selisih kas BLUD RSUD Nunukan senilai Rp 2,1 miliar menjadi salah satu rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan provinsi Kalimantan Utara untuk pengelolaan keuangan daerah kabupaten Nunukan tahun 2021.

“Nur Hasanah siap membayar kerugian. Kalaupun dalam waktu dua tahun tidak dipenuhi, pemerintah tinggal ambil sertifikat jaminannya,” demikian Rifai.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Rachmat Rolau

Tag: