Kemendag: Australia Hentikan Penyelidikan Antidumping Produk Nanas Indonesia

Nanas Indonesia. (Foto HO/Net)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Perdagangan Indonesia menginformasikan Pemerintah Australia memutuskan untuk menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk nanas asal Indonesia berupa consumer pineapple dan food service and industrial (FSI) pineapple.

Tidak ditemukannya harga dumping serta rendahnya volume impor kedua produk tersebut dari Indonesia menjadi alasan penghentian penyelidikan yang diinisiasi pada 4 Agustus 2023 ini.

“`Penghentian penyelidikan antidumping produk nanas asal Indonesia diputuskan Pemerintah Australia dalam Termination Report yang diterbitkan pada 5 September 2024,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Isy Karim.

Ia mengaku  menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengatakan, penghentian penyelidikan antidumping oleh Australia ini berpotensi menyelamatkan nilai ekspor nanas ke Australia sebesar USD 11,2 juta.

“Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa ekspor nanas asal Indonesia ke Australia tidak terbukti mengandung harga dumping. Selain itu, volume impor atas produk nanas asal Indonesia yang diselidiki ada di bawah tiga persen dari keseluruhan total impor nanas Australia. Dengan dihentikannya penyelidikan antidumping oleh Australia, Indonesia berpotensi menyelamatkan ekspor nanas ke Negeri Kanguru hingga senilai USD 11,2 juta,” ungkap Isy.

Isy melanjutkan, tidak ditemukannya harga dumping dan rendahnya volume impor tersebut menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Australia untuk menghentikan penyelidikan.

“Dengan kondisi tersebut, penyelidikan antidumping harus dihentikan jika mengacu pada ketentuan Article VI GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya yaitu Anti-Dumping Agreement,” ujar Isy.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: