
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Perdagangan sangat terbuka terhadap masukan konstruktif untuk mengevaluasi kebijakan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025. Terlebih lagi, kebijakan impor yang tertuang dalam Permendag-Permendag tersebut berasal dari masukan lintas kementerian dan lembaga, dan menjadi keputusan bersama. Kemendag mendorong sinergi yang lebih intensif di antara kementerian dan lembaga untuk memastikan keselarasan tujuan dalam perumusanimpor.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim, Jumat, (5/9).
Ia mengapresiasi masukan yang datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kementerian dan lembaga, sebagai bentuk apresiasi dan pengawasan kebijakan impor dan berharap, berbagai masukan untuk mengevaluasi Permendag kebijakan impor kembali melalui jalur yang tepat, yaitu Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Kementerian Perdagangan sangat terbuka terhadap masukan dan usulan terkait dengan kebijakan dan pengaturan impor produk tertentu yang disampaikaninstansi pemerintah, kementerian, lembaga, asosiasi pelaku usaha, hingga masyarakat umum.
“Masukan dan usulan ini harus memenuhi tahapan-tahapan sebelum ditetapkan dalam Permendag. Salah satunya, adalah mendapatkan kesepakatan dan ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian,”kata Isy.
Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 terkait kebijakan dan pengaturan impor sebagai manifestasi dari deregulasi kebijakan dibidang perdagangan. Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden PrabowoSubianto untukmenciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Deregulasi dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu kebijakan impor dan kemudahan berusaha. Deregulasi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, mempercepat investasi, serta meningkatkan daya saing industri nasionalkhususnya di sektor padat karya.
Penerbitan PermendagNomor 16 sampai 24 Tahun2025 telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2025 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Perdagangan, perwakilan Kementerian Sekretaris Negara, perwakilanKementerian Perindustrian, perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perwakilanKementerian Pertanian, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan perwakilan KementerianKehutanan.
Keputusan kebijakan impor yang dituangkan dalam Permendag-Permendag tersebut juga telah diumumkan melalui konferensi pers bersama di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6). Konferensi pers dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, serta Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara Satya Bhakti Parikesit.
Terdapat empat kelompok barang prioritas yang direlaksasi kebijakan dan pengaturan impornya berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2025. Salah satunya adalah kelompok barang berupa bahan baku dan bahan penolong industri berupa komoditas bahan baku plastik, bahan bakar lain (etil alkohol/etanol dan biodiesel), dan pupuk bersubsidi.
Disamping itu, berdasarkan hasil Regulatory Impact Analysis (RIA), relaksasi kebijakan dan pengaturan impor untuk bahan baku dan bahan penolong industri mempunyai manfaat seperti mendorong peningkatan daya saing industri hilir pengguna bahan baku dan bahan penolong industrinya.
Akses bahan baku dan bahan penolong menjadi lebih beragam dan harganya lebih kompetitif, sehingga dapat meningkatkan produktivitas industri hilir serta berpotensi meningkatkan investasi pada industri hilir. Dalam hal itu, terutama bagi industri hiliryang memanfaatkan bahan baku dan bahan penolong asal impor sebagai komponen utama dalamproses produksinya.
“Pada prinsipnya,Kemendagberkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasidampak implementasi PermendagNomor 16sampai 24 Tahun 2025 untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,”pungkas Isy.
Sumber: Siaran Pers Kemendag | Editor: Intoniswan
Tag: Impor