Kemendag Telah Memberi Sanksi Kepada 66 Pelaku Usaha MINYAKITA yang Tidak Mematuhi Ketentuan

Satgas Pangan Polri banyak menemukan MINYAKITA yang dijual di pasar rakyat, isinya kurang dari yang diberitahukan di label pembungkus/botol. (Foto Kemendag/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kemendag telah memberi sanksi kepada 66 pelaku usaha MINYAKITA yang terbukti melanggar ketentuan sepanjang periode November 2024—12 Maret 2025.

Para pelaku usaha tersebut mencakup distributor dan pengecer. Pelanggaran yang ditemukan, antara lain, menjual MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual dengan skema bundling dengan barang lain.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga juga telah mengekspose dua perusahaan yang mengurangi takaran kemasan MINYAKITA produksinya. Ekspose pertama dilakukan pada Januari 2025, dan ekspose berikutnya pada Maret 2025. Sebagai sanksi, izin penggunaan merek MINYAKITA kedua perusahaan itu dicabut.

Perusahaan yang menyalahgunakan penggunaan merek ada dua. Tergantung jenis pelanggarannya, jika ada pelanggaran secara hukum, kami akan serahkan ke aparat penegak hukum, biarkan penegak hukum yang melaksanakan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan pascamemimpin rapat koordinasi. Kementerian Perdagangan mengumpulkan para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng MINYAKITA dalam rapat koordinasi pada Selasa, (18/3) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Kemendag mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek MINYAKITA, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.

Ia juga mengatakan, Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha MINYAKITA, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek MINYAKITA.

“Kami baru selesai berkoordinasi dengan repackerMINYAKITA di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi repackerseperti APMIGORINDO dan HIPPMGI untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi MINYAKITA. Belakangan ini, kami temukan beberapa repackermengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi MINYAKITA yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,” ungkap Iqbal.

Iqbal juga mengatakan, Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa minyak goreng dengan merek MINYAKITA bukanlah minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan MINYAKITA hingga sampai ke tangan konsumen.

Iqbal juga menyerukan agar pelaku usaha MINYAKITA memprioritaskan distribusi MINYAKITA ke pasar rakyat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan MINYAKITA sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah.

“MINYAKITA harus tersedia di pasar rakyat. Seruan itu yang sedang kita gencarkan terus menerus ke produsen dan distributor,” ungkap Iqbal.

Rapat tersebut digelar secara hibrida, diikuti sekitar 30 pelaku usaha secara luring dan 130 lainnya secara daring. Turut hadir perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian.

Terkait penyediaan pasokan MINYAKITA selama Ramadan, Iqbal mengatakan bahwa Kemendag meminta produsen untuk melipatgandakan pasokan. Hal ini untuk menjamin pasokan tersedia dan harga dapat terjamin.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: