Kemendagri Buka Call Centre 1500537, Pelayanan Perekaman KTP Elektronik

aa
Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka pusat layanan (call centre) 1500537.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Hj Halda Arsyad, call centre dimaksudkan untuk memudahkan pelayanan KTP-el kepada masyarakat.

“Pemerintah memprogramkan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el serentak secara nasional. Pelayanan diarahkan bagi pemilih pemula seperti siswa SMA/SMK juga para santri pondok pesantren,” katanya, Senin (31/12/2018).

Target lainnya adalah mahasiswa perguruan tinggi termasuk pemilih yang ada rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun perusahahaan, perkantoran dan tempat usaha lainnya. Halda optimis dan yakin jika masyarakat aktif dengan partisipasi semua pihak, maka perekamanan KTP-el bisa dituntaskan menuju Single Identity Number (SIN) pada 2019.

Dijelaskannya bahwa Dirjen Dukcapil mengeluarkan kebijakan batas perekaman  KTP el hingga 31 Desember 2018 bagi masyarakat berusia 23 tahun ke atas namun belum melakukan perekaman untuk segera melakukan perekaman. Jika tidak segera melakukan rekam data ujarnya, maka data kependudukan yang bersangkutan akan diblokir atau dinonaktifkan.

Sehingga secara otomatis menurut dia, seseorang tidak bisa berurusan dengan layanan publik seperti perbankan, BPJS, beasiswa, jaminan kesehatan, asuransi dan layanan lainnya. “Dinonaktifkannya data seseorang hanya bersifat sementara sampai yang bersangkutan melakukan perekaman di Disdukcapil setempat,” jelasnya.

Kebijakan pemerintah itu lanjutnya, salah satu upaya agar masyarakat berperan aktif sadar terhadap data kependudukannya selain syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu mendatang. (humasprov kaltim)