Kemendagri Hentikan Sementara Pelayanan Terhadap Pemprov Kaltim

aa

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Penolakan Gubernur Kaltim, Dr. H Isran Noor memfungsikan H Abdullah Sani sebagai Sekda Provinsi Kaltim definitif berbuntut panjang, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhitung tanggal 16 Agustus 2019 menghentikan sementara pelayanan terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Dr. Hadi Prabowo atas nama Menteri Dalam Negeri  menyampikan penghentian layanan itu dalam suratnya Nomor:120/8053/SJ, tanggal 16 Agustus 2019, Perihal; Layanan Terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim yang ditujukan kepada  Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, Sekretaris BNPP (Badan Nasional Pembangunan Perbatasan), dan para Kepala Biro/Kepala Pusat di Lingkup Setjen Kemendagri.

Dalam surat yang salinannya diterima Niaga.Asia, Senin (19/8) sore, di butir keempat, Sekjend Kemendagri mengatakan, dalam rangka tertib administrasi dan mewujudkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan diminta kepada kepada Saudara ( Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, Sekretaris BNPP (Badan Nasional Pembangunan Perbatasan), dan para Kepala Biro/Kepala Pusat di Lingkup Setjen Kemendagri) agar terkait dengan layanan fasilitas/konsultasi dan evaluasi dokumen dari/terhadap Pemerintah daerah Provinsi Kaltim untuk sementara agar tidak ditindaklanjuti atau diproses apabila tanpa melalui/melibatkan Sekretaris Daerah yang dari aspek kewenangannya secara atribut merupakan kewenangan Sekretaris Daerah.

aa

Dalam suratnya tersebut, Sekjend Kemendagri memberitahukan kepada pejabat di lingkup Kemendagri bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/TPA/Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 dan pelantikan Sekda Provinsi Kaltim oleh Mendagri tanggal 16 Juli 2019, pejabat Sekda Provinsi Kaltim yang sah adalah H Abdullah Sani, SH,. M.Hum.

“Sampai dengan saat ini Gbernur Kaltim belum memfungsikan Abdullah Sani sebagai pemimpin Sekretariat Daerah dan keputusan atau surat menyurat yang menjadi kewenangan Sekretaris Daerah masih dilaksanakan oleh pejabat pelaksana (Plt) yang ditunjuk oleh Gubernur,” kata Hadi Prabowo.

“Mendagri juga telah mengeluarkan surat teguran kepada Gubernur Kaltim melalui surat Nomor 821/7672/SJ tanggal 9 Agustus 2019,” katanya menerangkan. (001)