Kemendagri: Sani Sekda Kaltim yang Sah, yang Lain Cacat Hukum

aa
Pelantikan Abdullah Sani sebagai Sekda Kaltim oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, di kantor Kemendagri di Jakarta, Selasa (16/7) sore. (Foto : Puspen Kemendagri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Abdullah Sani, sore ini tadi resmi dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo, sebagai Sekda Provinsi Kalimantan Timur. Kemendagri mengingatkan, pelantikan Sekda sudah sesuai hukum dan perundangan yang berlaku.

Pelantikan Abdullah Sani dilakukan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan langsung oleh Presiden RI.

“Pak Gubernur Kaltim (Isran Noor) tidak hadir. Secara konstitusi, itulah Sekda sesuai Undang-undang,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar, dikonfirmasi Niaga Asia, Selasa (16/7) malam.

Mendagri Sahkan Sani sebagai Sekdaprov Kaltim

Bahtiar menggarisbawahi, apabila ada Sekda lain di pemerintahan provinsi Kaltim saat ini, itu adalah produk cacat hukum. “Kalau ada Sekda yang lain, itu tidak sah, tidak diakui hukum. Bisa jadi masalah hukum kemudian hari,” ujar Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan, sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur harus mematuhi Undang-undang seperti diatur pada pasal 67, dan bisa disanksi sebagaimana diatur pasal 78 dan pasal 80.

“Tidak ada rekonsiliasi bagi pejabat negara. Kami pun di Kemendagri, sudah memberikan kesempatan 3 kali kepada Gubernur untuk melantik yang bersangkutan (Abdullah Sani),” terang Bahtiar.

“Juga mengacu pada Keppres yang keluar pada November 2018. Pelantikan ini berdasarkan hukum, bukan perasaan. Negara menegakkan hukum,” tegas Bahtiar.

Namun demikian, Bahtiar menyarankan, agar Gubernur Isran Noor segera memanggil Sekda Abdullah Sani, demi jalannya roda pemerintahan yang lebih baik. “Sebaiknya Gubernur memanggil Sekda. Sekda pasti patuh terhadap Gubernur. Intinya, semua yang dilakukan hari ini, berdasarkan hukum,” demikian Bahtiar. (006)