Kemenkes akan Cabut Izin Laboratorium COVID-19 Tidak Lapor ke Sistem NAR

Pengambilan sampel tes PCR di Jakarta. Semua laboratorium wajib melaporkan hasil tes PCR ke dalam sistem NAR Kementerian Kesehatan (Kementerian Kesehatan melalui niaga.asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Semua laboratorium pemeriksaan tes COVID-19 wajib memasukkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) ke dalam sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan. Bagi laboratorium yang tidak patuh, izin operasionalnya akan dibekukan atau bahkan dicabut. Demikian pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Senin.

Kementerian Kesehatan segera mengirimkan surat instruksi kepada semua laboratorium pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan untuk memasukan data pemeriksaannya ke dalam sistem NAR.

“Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Laboratorium wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR,” kata Budi dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.

Instruksi ini muncul menyusul adanya laporan banyak masyarakat yang melakukan tes PCR tapi tidak menginginkan hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi. Mereka meminta laboratorium pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR milik Kementerian Kesehatan. Sehingga hasilnya tidak muncul di aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA :

Balikpapan Zona Merah COVID-19 Empat Hari Berturut-turut

Pasien dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi akan dilabeli warna hitam. Dengan label ini pasien tidak dapat masuk ke mall, perkantoran, hotel dan juga transportasi umum untuk mencegah mereka menularkan virus SARS-CoV-2 ke orang lain.

“Ini harus didisiplinkan. Kalau ada seperti itu (laboratorium tidak memasukan hasil ke sistem NAR) harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di laboratorium mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi,” sebut Budi menegaskan. .

Mulai hari ini Kementerian Kesehatan akan memonitor dengan ketat laboratorium mana saja yang tidak memasukkan hasil tes PCR ke dalam sistem NAR.

Sumber : Kementerian Kesehatan | Editor : Saud Rosadi

Tag: