Kemenkes Belum Transfer Uang Insentif Tenaga Medis COVID-19 di Nunukan Dua Bulan

Tenaga Kesehatan RSUD Nunukan didepan ruang isolasi pasien Covid-19 (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono membenarkan tenaga medis COVID-19 di Puskesmas dan RSUD Nunukan belum mendapatkan menerima uang insentif selama dua bulan, April dan Mei 2020 dari Kementerian Kesehatan.

“Sampai hari ini tenaga medis belum menerima uang insentif dari  Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” kata Aris saat penyampaikan konferensi pers di Posko Gugus Tugas Covid-19 Nunukan, Senin (01/06).

Para tenaga medis di Kabupaten Nunukan baru menerima uang transportasi untuk operasional melaksanakan tugas screening dilapangan dan pelaksanaan surveilens aktif termasuk saat melakukan tracing penularan virus.

Padahal, Gugus Tugas Nunukan sudah mengusulkan tenaga medis Puskesmas, rumah sakit dan tenaga medis di Dinas Kesehatan untuk mendapatkan uang insentif ke pemeritah pusat, namun sampai hari ini belum ada kabar.

“Kita sudah menyampaikan permintaan insentif  sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang pemberian intensif dan santunan kematian tenaga kesehatan,” sebutnya.

Sebelum mengusulkan uang insentif, Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan telah melalukan verifikasi data yang hasilnya dikirimkan ke Kementerian Kesehatan bidang Pusat Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM),

Dalam usulan itu, Dinkes Nunukan di bulan Maret 2020 mengusulkan BOK tambahan insentif sebesar Rp 1, 262.500 miliar, adapun usulan April sebesar Rp 1,599.000 miliar dan sampai hari, belum diketahui apakah usulan telah diproses Kemenkes.

“Sampai hari ini belum ada kejelasan usulan itu, jadi kami hanya menunggu perkembangan usulan,” ungkapnya.

Khusus untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit, RSUD Nunukan memiliki jasa pelayanan yang pengelolaannya diatur internal sendiri oleh BLUD, dimana setiap pasien Covd-19 baik PDP dan ODP yang dirawat nantinya akan diklaim pembayarannya ke Kemenkes.

Klaim pembiayaan pasien positif RSUD Nunukan akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapatkan diverifikasi Kemenkes. Disitu ada komponen jasa sarana pelayanan rumah sakit. Pengaturan pembagian biaya jasa sarana dan pelayanan diatur internal rumah sakit.

“Atas pertimbangan itulah, pemerintah tidak mungkin lagi mengangarkan insentif dari APBD,” jelas Aris.

Penganggaran insentif menggunakan APBD Nunukan sangat tidak memungkinkan, karena bisa terjadi double anggaran, oleh sebab itu, uang insentif tetap menunggu persetujaun BOK tambahan usulan di Kemenkes.

Jumlah tenaga medis yang berhubungan dan bersentuhan langsung dengan pasien Covid-19 yang diusulkan mendapatakan insentif pada bulan Maret sebanyak 280 orang, bulan April berjumlah 350 orang terdiri 275 tenaga medis di puskesmas dan RSUD 69 dan Dinkes 6 orang.

“Tidak semua tenaga medis di puskesmas diusulkan, hanya tenaga yang melaksanakana tracing kontak erat pasien Covid-19,” pungkas Aris.

Apa saja insentif yang diterima tenaga medis?

Setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo Maret silam, pemberian insentif dan santunan bagi tenaga medis yang menangani corona telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, sasaran pemberian insentif adalah tenaga medis, baik aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan.

Fasilitas kesehatan itu antara lain, rumah sakit yang khusus menangani Covid-19, rumah sakit pemerintah dan swasta yang ditunjuk pemerintah untuk menangani Covid-19, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), dinas kesehatan di tiap wilayah, puskesmas, dan laboratorium yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Adapun besaran maksimal insentif yang diterima tenaga kesehatan adalah sebagai berikut:

– Dokter spesialis sebesar Rp15 juta

– Dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta

– Bidan dan perawat Rp7,5 juta

– Tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Selain itu, pemerintah juga memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta kepada tenaga medis yang meninggal saat bertugas menangani pasien Covid-19.

Regulasi itu menyebut insentif dan santunan kematian diberikan terhitung sejak Maret hingga Mei dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundangan.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan insentif tersebut telah disalurkan sejak 22 Mei silam.

“Menteri Kesehatan telah melaporkan kepada Bapak Presiden tentang insentif kepada tenaga kesehatan yang sudah mulai disalurkan sejak tanggal 22 Mei yang lalu, yaitu pada hari Jumat dan berlanjut sampai dengan selesai,” ujar Doni dalam keterangan pers usai rapat terbatas percepatan penanganan pandemi Covid-19, Rabu (27/05). (002)

Tag: