Kementerian Agama Buka Pendaftaran Calon Anggota BAZNAS Periode 2020-2025

aa
Janedjri M. Gafar memperkenalkan anggota Pansel BAZNAS Periode 2020-2025, di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (3/12). (Foto: Humas Kemenag)

 

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Sehubungan dengan akan berakhirnya masa bakti Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2015-2020, Kementerian Agama (Kemenag) membuka Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2020-2025 dari unsur masyarakat. Pendaftaran ini akan dibuka pada 6 hingga 19 Desember 2019.

Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota BAZNAS Janedjri M. Gafar menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota. “Delapan orang dari unsur masyarakat, bisa dari kalangan ulama, tenaga professional dan tokoh masyarakat Islam, serta tiga orang dari unsur pemerintah yang ditunjuk dari Kementerian/Instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat,” kata Janedjri dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Kemenang, Jakarta, Selasa (3/12).

Menurut Janedjri, Kementerian Agama RI membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk turut berperan mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia, dengan terlibat langsung melalui pengelolaan zakat di tanah air. Sesuai undang-undang tersebut, menurut Jandjri, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

“Salah satu tugas dan fungsi BAZNAS adalah merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat,” urai Janedjri.

Seleksi Calon Anggota BAZNAS ini, lajut Janedjri, dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2019 tentang Tim Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2020-2025.

Bertindak selaku Ketua Tim Seleksi Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin. Sementara Janedjri sendiri menjadi Wakil Ketua, dengan anggota antara lain Oman Fathurahman, Tarmizi, Tambrin, Teguh Widjinarko, Masduki Baidhowi, Ahmad Ishomuddin, dan Dadang Kahmad.

Mengenai materi seleksi, Janedjri menjelaskan, terdiri dari beberapa tahapan. Mulai dari tahap seleksi administrasi, tahap psikotes dan dinamika kelompok, tahap uji kompetensi, tahap penerimaan masukan dan saran masyarakat, tahap pemeriksaan kesehatan, dan tahap wawancara.

Adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi calon anggota BAZNAS adalah:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Bertakwa kepada Allah SWT;
  4. Berakhlak mulia;
  5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
  6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu);
  7. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;
  8. Memiliki integritas;
  9. Sehat jasmani dan rohani;
  10. Tidak menjadi anggota partai politik;
  11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan
  12. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pendaftaran calon anggota BAZNAS diajukan secara langsung, dikirim melalui pos tercatat, atau melalui surat elektronik ke Tim Seleksi, dengan alamat Sekretariat Tim Seleksi di Kementerian Agama, JL. MH Thamrin No 6 Lantai 9 Jakarta 10340, Informasi seputar pelaksanaan Seleksi Anggota BAZNAS berikut persyaratan dokumen pendukung dapat di akses melalui website: www.bimasislam.kemenag.go.id. (001)