Kementerian ESDM Bersama Kemendag Tertibkan “Kotak-Kontak” Tak Sesuai SNI

Pemusnahan kontak-kontak listrik yang tak sesuai standar.

BOGOR.NIAGA.ASIA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bersama Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan penertiban 6.540 buah produk Kotak-Kontak yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (25/5).

Selain di Cibinong kegiatan pemusnahan kotak kontak juga akan dilaksanakan di Cengkareng Jakarta Barat, Kamis (27/5), dan Cikande Kabupaten Serang, Jumat (28/5).

Pemusnahan barang ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L) juga melindungi industri dalam negeri. Seperti diketahui bahwa tusuk kontak/kotak-kontak yang tidak memenuhi syarat mutu SNI dapat menimbulkan bahaya kebakaran yang dapat menyebabkan kerugian materiil dan korban jiwa.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar berujar penertiban produk kotak kontak yang tidak sesuai SNI merupakan upaya pengawasan terhadap keselamatan ketenagalistrikan, khususnya dalam mencegah terjadinya kebakaran akibat hubungan pendek listrik. Ia mengapresiasi pemberian sanksi terhadap peralatan ketenagalistrikan yang tidak sesuai SNI untuk memberikan efek jera dan tidak terulang di kemudian hari.

“Standardisasi ketenagalistrikan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Karena selain bermanfaat listrik juga berbahaya, jadi semua peralatan listrik harus sesuai standard,” ujar Wanhar.

Kegiatan pemusnahan Kotak-Kontak hasil uji petik Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang tidak sesuai standar SNI merupakan hasil koordinasi antara Kementerian ESDM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Perdagangan, serta Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan,

“Pemusnahan kotak-kontak yang tidak sesuai SNI dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen. Terhadap produk yang telah beredar di pasar yang tidak memenuhi SNI, wajib ditarik dari peredaran untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan,” ujarnya.

Veri Anggrijono meminta agar LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Kotak-Kontak/Tusuk Kontak yang tidak sesuai SNI ikut bertanggungjawab dalam peredaran produk ini dan meminta agar LSPro juga melakukan pengawasan terhadap produk yang telah disertifikasinya, sehingga dapat mengurangi produk yang tidak sesuai SNI yang beredar di Pasar.

Selain itu, Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan unit Pembina dalam hal ini Kementerian ESDM melakukan pengawasan terhadap LSPro yang diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh unit Pembina.

“Berdasarkan pemantauan penerapan SNI yang dilakukan oleh BSN, dari 12 merek yang dilakukan uji petik sejumlah 8 merek atau 66% tidak sesuai SNI,” tambah Veri.

Sebagai tindak lanjut pemantauan penerapan SNI tersebut, LSPro sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap produk yang disertifikasinya, telah melakukan audit tehadap produsen/importir yang produknya gagal memenuhi konsistensi mutu SNI, di hasil audit menunjukan bahwa produk tersebut memang benar tidak sesuai SNI.

Apabila dari hasil audit/surveilen produk tidak sesuai dengan SNI, maka sertifikat produk yang dimiliki oleh Produsen/Importir dapat dibekukan untuk sementara dan dapat digunakan kembali apabila produk telah memenuhi persyaratan.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Ivan Fithriyanto mengungkapkan, Kementerian Perdagangan berkewajiban melakukan pengawasan baik secara berkala ataupun khusus terhadap produk SNI Tusuk-Kontak dan Kotak-Kontak untuk keperluan rumah tangga yang beredar di pasar yang mana produk tersebut telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian ESDM.

Dengan diselenggarakannya kegiatan pemusnahan barang ini, Ivan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.

Pengawasan yang rutin dilakukan khususnya terhadap produk-produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan diharapkan dapat menjamin terlaksananya perlindungan konsumen serta mendorong penggunaan produksi dalam negeri.

Sumber : Biro Komuikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama KESDM | Editor : Intoniswan

Tag: