Kementerian ESDM Tawarkan WIUPK Batubara Blok Kohong Kelakon ke Pempov Kalteng dan PTBA

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Lana Saria kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dan Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Iman Sinulingga menyerahkannya surat penawaran WIUPK Batubara Blok Kohong Kelakon ke Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dan Pemprov Kalteng dan Direktur Utama PTBA Arsal Ismail. (Foto Kementerian ESDM)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan surat  Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Batubara Blok Kohong Kelakon kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan PT Bukit Asam (Persero), di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Penyerahan surat tersebut diwakili oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Lana Saria kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, sedangkan Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Iman Sinulingga menyerahkannya kepada Direktur Utama PTBA Arsal Ismail.

Lana menjelaskan penyerahan surat ini sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 27 Peraturan Menter ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lana menambahkan Menteri ESDM dalam memberikan WIUPK, terlebih dahulu memberikan penawaran kepada BUMN dan BUMD dengan cara prioritas. Melalui mekanisme ini, PTBA selaku BUMN, maupun Pemprov Kalteng melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Tengah, jika berminat dapat mengusahakan WIUPK yang telah ditetapkan tersebut. Kementerian ESDM memberikan waktu kepada kedua pihak untuk menyampaikan jawaban atas penawaran tersebut, paling lama 10 hari kerja sejak surat diterima.

“Kami berharap PTBA atau Pemprov Kalteng dapat menyampaikan jawaban sebelum 26 Juli 2022”, lanjut Lana.

Lana menambahkan, jika dalam waktu 10 hari kerja sudah ada kesepakatan antara PTBA dan Pemprov Kalteng, maka tidak perlu dilakukan lelang. Namun bila kedua belah pihak akan memberikan jawaban sendiri, Kementerian ESDM akan melakukan proses lelang dengan persyaratan tertentu. Panitia lelang akan dibentuk dan paling lambat 60 hari sudah ada keputusannya.

Sugianto menjelaskan pihaknya tidak ingin ketinggalan dalam mengelola sumber daya alam di daerahnya. Subsektor pertambangan diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masrakat. Ia prihatin karena industri tambang dan perkebunan yang dikelola swasta di Kalteng saat ini belum memberikan manfaat optimal bagi warga sekitarnya.

Sugianto menjelaskan Pemprov Kalteng berminat untuk mencoba mengelola Blok Kohong Kelakon melalui BUMD. Untuk itu ia berharap dapat bekerja sama dengan PTBA.

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menyambut baik penawaran Pemprov Kalsel. Pihaknya menawarkan kerja sama penyertaan modal PTBA sebesar 90 persen, sedangkan Pemprov Kalteng 10 persen. Arsal berjanji untuk membantu pembiayaan badan usaha milik daerah Pemprov dan akan segera menyampaikan surat kesepakatan terkait usulan komposisi saham kerja sama.

“Kami memahami bila daerah yang harus dioptimalkan”, pungkas Arsal.

Sumber: Humas Kementerian ESDM | Editor: Intoniswan 

Tag: