Kemlu Dorong Implementasi Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan

aa
Muhammad Anshor.

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kementerian  Luar Negeri RI khususnya Direktorat Eropa II bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan serangkaian kegiatan di Jakarta dalam rangka penguatan implementasi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) License atau Lisensi Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri RI, Muhammad Anshor, saat membuka ‘Workshop on Strengthening The Implementation of FLEGT License’ di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Rabu (4/7) bersama Hilman Nugroho, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan.

“Diperolehnya FLEGT menjadi contoh terbaik dari kerja sama perdagangan internasional, di mana mereformasi diri dengan membangun kepercayaan mitra dagang, yakni Uni Eropa. Kerja sama ini mengangkat praktik kehutanan pada standar tertinggi,” ungkapnya.

Workshop dan kunjungan lapangan akan dilakukan pada 3-5 Juli 2018 dengan keikutsertaan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan, KBRI WIna, Kedubes Austria di Jakarta, Kementerian Kehutanan Austria (Austrian Federal Forest Office/FFO), pelaku usaha, asosiasi, pemantau independen, Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK), dan pihak-pihak terkait lainnya.

Austrian Federal Forest Office (FFO) sangat mendukung rencana pelaksanaan sosialisasi pemanfaataan FLEGT License dan peningkatan kesadaran di kalangan eksportir atau importir produk kayu dan para pemangku kepentingan di Indonesia dan Austria.

“FLEGT License telah diberlakukan oleh Indonesia dan Austria sejak 15 November 2016. Setelah pemberlakukan satu tahun, Indonesia dan Austria menganggap perlu melakukan evaluasi dan menggalakkan perdagangan produk kayu,” sahut Anshor.

Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi FLEGT bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke-28 negara di Uni Eropa. Lisensi FLEGT diperoleh sebagai pengakuan atas skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dirintis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Luar Negeri RI dengan pihak Uni Eropa. “Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memiliki sustain legalitas kayu yang kokoh dan diakui negara maju,” lanjutnya.

Bagi kalangan pengusaha kayu Indonesia dan Austria, FLEGT License dipandang sangat membantu untuk proses produk kayu memasuki pasar Austria dan Uni Eropa. “Dengan diberlakukannya SVLK dari hulu hingga hilir, maka ekspor produk mebel dari Indonesia ke Eropa akan melonjak. Hal ini akan mendongkrak pertumbuhan ekspor mebel kayu ke Eropa karena dengan SVLK produknya masuk jalur hijau.

Dengan jalur ini tidak ada inspeksi, tanpa hilang ongkos. Jadi, ini akan memperlancar ekspor kayu mebel dari Indonesia ke Eropa,” jelas Anshor. Tercatat hingga September 2017, pihak berwenang di Austria telah menerima permintaan pemrosesan sekitar 200 FLEGT License dari Indonesia.

“Pelaksanaan implementasi FLEGT License telah menghasilkan peningkatan ekspor perkayuan Indonesia ke sejumlah negara Eropa hingga mencapai US$1,25 miliar pada satu tahun pelaksanaan implementasi dengan nilai peningkatan terbesar melalui ekspor ke Inggris,” tutur Duta Besar RI untuk Austria Darmansjah Djumala di tempat yang sama. Kendati demikian, dalam pelaksanaannya, berbagai kendala dihadapi oleh pihak berwenang Austria terutama yang bersifat minor dan prosedur teknis.

Managing Director of the Austrian FFO, Peter Mayer, mengungkapkan tantangan ada padda klasifikasi, kesalahan penghitungan unit, kesalahan jenis kayu, dan penerbitan lisensi FLEGT setelah produk keluar dari Indonesia. “Austria adalah negara yang sangat berorientasi pada hutan jadi memiliki stuktur kompleks dalam pemilihan produk,” sahutnya.

Kegiatan itu dipandang mampu mengurangi tantangan yang dihadapi pelaku usaha Indonesia, antara lain compliance yang harus dipenuhi oleh para pelaku eksportir produk kayu Indonesia dalam hubungan dagang dengan Austria.

Sumber: Media Indonesia