
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wali Kota Samarinda, H Andi Harun dalam Surat Edaran (SE) Nomor:000.1.11/0505/100.05 Tahun 2024, Tanggal 22 Februari 2024 mewajibkan Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor Menginap Di Tepi Jalan Wilayah Kota Samarinda.
Kendaraan bermotor yang dikenai kewajiban membayar retribusi parkir bila menginap di tepi jalan umum Samarinda dibagi dalam tiga kategori, yakni sepeda motor, untuk mobil (sedan, jip, dan minibus), dan bus/truk. Tarif parkir berlangganan juga dibagi tiga; yakni bulanan, satu semester (6 bulan), dan setahun (12 bulan).
Retribusi parkir yang wajib dibayar sepeda motor yang menginap di tepi jalan Rp40.000/bulan. Kalau membayar di depan untuk 6 bulan Rp200.000, dna Rp400.000/tahun. Sedangkan untuk jenis mobil (sedan, jip, dan minibus) tari parkirnya Rp100.000/bulan, Rp500.000/6 bulan, dan serahun Rp1.000.000,- Kemudian untuk bis/truk dikenai kewajiban membayar retribusi parkir Rp200.000/bulan, Rp1.000.000/6 bulan, dan Rp2.000.000/tahun.
“Kendaraan bermotor yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan akan diberi tanda berupa stiker/kartu parkir,” kata wali kota.
Dalam SE ini diterangkan pula,seluruh pelanggan parkir mendapatkan fasilitas parkir di seluruh wilayah yang diperbolehkan/ada rambu parkir di tepi jalan umum dan tidak dikenakan pungutan parkir.
Kemudian, Masyarakat yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan dapat melaporkan tindakan pemungutan parkir liar melali call center 112.
“Seluruh juru parkir yang mengelola parkir tidak diperkenankan melakukan pungutan retribusi parkir kepada Pelanggan Parkir di tepi jalan umum wilayah Kota Samarinda,” tegas wali kota.
Selanjutnya masyarakat yang ingin menjadi juru parkir terlebih dahulu mendaftar menjadi Tenaga Jasa Pengaturan Parkir pada titik parkir tertentu melalui Dinas Perhubungan Kota Samarinda dan akan mendapat imbalan berupa insentif/honor setelah melalui tahapan seleksi.
Diingatkan pula dalam SE ini, Pelanggan Parkir pada waktu memarkirkan kendaraannya dalam Wilayah Kota Samarinda wajib mentaati/mematuhi ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang.
“Apabila pengguna kendaraan yang parkir menginap di tepi jalan di wilayah Kota Samarinda tidak mendaftar parkir berlangganan maka hak pembelian BBM Subsidi Pertalite di SPBU Pertamina Wilayah Kota Samarinda akan dicabut,” kata wali kota dalam SE ini.
Seluruh pengguna kendaraan yang parkir menginap di tepi jalan di wilayah Kota Samarinda wajib didaftarkan Parkir Berlangganan melalui Dinas Perhubungan Kota Samarinda atau pengajuan secara online melalui pesan WhatsApp di nomor 0812 5564 7588.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Parkir