Kepala Dinas DKP3 Tanggapi Raperda Inisiatif DPRD Bontang

aa
Suasana Rapat Paripurna DPRD Bontang. (Foto Ismail/Niaga.Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA-Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang Aji Erlynawati menanggapi Raperda Inisiatif DPRD Bontang terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Perikanan dan Tempat Pendaratan Ikan, Senin (20/5/2019) siang.

Dalam tanggapannya, Kadis yang akrab disapa Bu Iin ini mengatakan bahwa secara regulasi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, akan tetapi pengelolaan masih menjadi wewenang Pemerintah Kota dengan cara menurunkan great yang semula diatas 10 sekarang menjadi 5 great.

“Sesuai dari tanggapan dari salah satu fraksi di dewan tadi, kita cari solusi agar pemerintah Kota Bontang mendapatkan peran, jangan sampai lokasi di kita tapi kita hanya sebagai penonton,” katanya

Selain itu, dijelaskan Aji Erlynawati sesuai ketentuan Undang-undang 23 tahun 2013 Tempat Pendaratan Ikan (TPI) masih menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten kota, “Kalau PPI sudah diambil alih provinsi tapi untuk pengelolaan sekitar 5 great masih menjadi wewenang kabupaten kota, kecuali Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) seluruhnya sudah menjadi wewenang pemprov,” terangnya.

Sekadar diketahui, DPRD Kota Bontang mengeluarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bontang, enam raperda tersebut yaknI:

  1. Raperda tentang Tata Kelola Perikanan dan Tempat Pendaratan lkan.
  2. Raperda tentang Pengelolaan Permukiman Masyarakat di atas Air.
  3. Raperda tentang Pemakaman.
  4. Raperda tentang Pemberdayaan Lembaga Adat dalam pelestaran kebudayaan lokal Kota Bontang.
  5. Raperda tentang penyelenggaraan transportasi Jemaah haji.
  6. Raperda tentang pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. (adv)