Kepala Dinas PU Kutim Benarkan Terima Uang dari Kontraktor

aa
Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) kutai Timur, Aswandini membenarkan dirinya menerima uang dari  dua kontraktor, Deki Aryanto dan Aditya Maharani , terdakwa dalam tindak pidana korupsi gratifikasi yenga melibatkan Bupati  Kutim, H Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasih.

Aswandini menyampaikan itu menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin sore (12/10/2020).

Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dan kawan-kawan menghadirkan 5 orang saksi, selain Kepala Dinas PU Kutim Aswandini, ada juga Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Jalan dan Jembatan Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Kutim,  Asran Laode, dan Lila Mei Puspitasari staf terdakwa Aditya.

Sedangkan untuk terdakwa Deki Aryanto, JPU KPK menghadirkan saksi Encek UR Firgasih dan Linawati.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai, Agung Sulistiyono SH MHum dengan hakim anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH.

Menjawab pertanyaan majelis hakim yang mengkonfirmasi keterangannya di berita acara pemeriksaan, Aswandini membenarkan pula, terdakwa memberikan fee kepada Dinas PU masing-masing 3 sampai 4 persen dari nilai proyek, dan untuk ULP 3 persen, dan pernah  menerima dana Rp50 Juta dari terdakwa Aditya.

Dari Dinas PU terdakwa Aditya mendapatkan 6 proyek melalui mekanisme lelang dan 19 paket Penunjukan Langsung (PL).

“Nilainya saksi masih ingat?” tanya Ukar.

“Lupa Yang Mulia,” jawab saksi.

Sementara saksi  Asran Laode  menerangkan  terdakwa berjanji akan memberikan fee 10 persen untuk pekerjaan PL Tanah dan untuk pekerjaan Beton hanya 7 sampai 8 persen jika pekerjaan sudah terbayar.

“Terdakwa menyetorkan fee sebesar Rp337 Juta dari tahun 2019 sampai 2020, dan dari Kadar Rp300 Juta,” kata Asran.

“Saya juga pernah menerima dari terdakwa Aditya sebesar Rp15 Juta,” lanjutnta menjawab hakim.

Menurut dia, penerima fee itu juga Kepala Dinas sebesar Rp40 Juta, PPK Rp40 Juta, dan beberapa penerima lainnya lagi dengan total Rp200 Juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus  gratifikasi di lingkungan Pemkab Kutim ini  menyeret 7 orang ke kursi terdakwa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (2/7/2020) di beberapa tempat.

Selain Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, 5 oknum pejabat Pemkab Kutim masing-masing  Bupati non aktif Ismunandar, Ketua DPRD non aktif Encek UF Firgasih, Kepala Badan Pendapatan Daerah Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini juga menjadi terdakwa. (001)

Tag: