Kepala SMK di Penajam Ditangkap Kasus Dugaan Asusila ke Siswi SMP di Samarinda

Ilustrasi pelaku tindak kriminal diborgol (Foto : istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Seorang pria, DT, 58 tahun ditangkap polisi di Samarinda, Kalimantan Timur. Dia diduga berbuat asusila terhadap anak perempuan bawah umur usia 14 tahun di Samarinda.

Pelaku seorang aparatur sipil negara (ASN) itu ditangkap Rabu 5 Oktober 2022. Penyelidikan polisi terungkap pelaku adalah kepala sekolah menengah kejuruan di kabupaten Penajam Paser Utara.

“Iya benar, pelaku sudah diamankan. Iya, yang bersangkutan adalah kepala sekolah (di Penajam Paser Utara),” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya kepada niaga.asia Senin malam.

Kasus itu terbongkar Selasa 4 Oktober 2022. Saat itu orangtua korban yang tahu putrinya tidak masuk sekolah, mencari keberadaan putrinya dan menemukan putrinya di kawasan Palaran.

Diinterogasi, korban mengaku tidak masuk sekolah karena jalan bersama seorang pria, DT. Orangtua tidak terima dan melapor ke kepolisian di hari yang sama.

“Pelaku langsung diamankan dan sekarang ditahan di Polsek Samarinda Kota,” kata Ajun Komisaris Polisi Jajat Sudrajat, kepala Polsek Samarinda Kota.

Dari penyelidikan polisi, selama bersama korban, pelaku DT sebagai kepala sekolah kejuruan di Penajam itu tidak hanya diduga berbuat cabul namun juga diduga menyetubuhi korban.

“Enam kali pelaku mencabuli korban dan dua kali menyetubuhi korban di dua hotel berbeda di Samarinda,” ujar Jajat.

Menurut polisi, korban dan pelaku sebelumnya saling kenal melalui aplikasi MeChat dan berlanjut dengan bertukar nomor Ponsel. Polisi memastikan korban tidak menawarkan diri. Namun bujuk rayu pelaku berhasil memperdaya dan menipu korban yang duduk di bangku kelas 3 sekolah menengah pertama itu dengan iming-iming uang tunai.

“Setiap bertemu korban, pelaku memberikan uang Rp 500 ribu dengan alasan untuk keperluan sehari-hari,” Jajat menambahkan.

Pelaku DT ditetapkan tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal 76 huruf d juncto pasal 81 Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: