Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kaltimtara Diingatkan Lagi Prinsip Dasar Pemasyarakatan

Sesditjen PAS Pemasyarakatan Heni Yuwono (tengah) saat memberikan arahan kepala UPT se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di Samarinda, Senin (11/10). (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kemenkumham mengingatkan lagi prinsip dasar pemasyarakatan kepada seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT) se-Kaltimtara. Pembekalan itu diberikan langsung Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Heni Yuwono melalui pertemuan di Samarinda, Senin (11/10).

Kehadiran salah satu petinggi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham itu sebagai penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan di wilayah Kaltimtara.

Ditemui wartawan, Heni menyampaikan strategi Kemenkumham dalam upaya peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.

Heni menyebut petugas pemasyarakatan mesti back to basics. Mengingat petugas pemasyarakatan menjadi titik tekan penguatan aspek kinerja menuju Pemasyaratan Maju.

Itu mengacu Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor : PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan.

“Ada 6 fungsi pemasyarakatan yang harus jadi prinsip dasar bekerja para petugas. Pertama fungsi pelayanan tahanan, kedua pembinaan narapidana dan anak, ketiga pembimbingan klien, keempat keamanan dan ketertiban, kelima perawatan kesehatan dan rehabilitas, dan yang keenam pengelolaan basan dan baran,” kata Heni, Senin (11/10).

Menurutnya, dengan situasi bangsa yang masih menghadapi pandemi COVID-19, Kemenkumham mengarahkan jajaran pemasyarakatan untuk bersinergi bersama dengan banyak pihak khususnya penanganan kesehatan.

“Baik Kanwil (Kemenkumham) serta kepala UPT yang ada, untuk berkolaborasi serta bersinergi dalam kepentingan meningkatkan perawatan kesehatan. Baik dengan dinas kesehatan dan rumah sakit setempat, agar ada peningkatan perawatan kesehatan bagi tahanan, narapidana dan anak,” terang Heni.

Dalam pengarahan tersebut, Heni sempat bercerita tentang kejadian duka yang menimpa Lapas Tangerang.

Disampaikan Heni, peristiwa itu menjadi duka mendalam bagi pemasyarakatan seluruh Indonesia.

“Jadi jangan meremehkan penggunaan serta perawatan sarana dan prasarana yang dimiliki masing-masing UPT. Kita harus menghindari terjadinya kendala misal mobil tranpas yang mengangkut tahanan dan napi, gembok kamar hunian, instalasi listrik serta kondisi bangunan,” demikian Heni.

Sumber : Rutan Samarinda | Editor : Saud Rosadi

Tag: