Kerangka Isi Tatib yang Baru Masih Perlu Disempurnakan

aa
Rapat evaluasi  revisi Tatib DPRD Kaltim.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kerangka dari isi tata tertib (tatib) DPRD Kaltim yang baru sudah baik. Hanya saja ada beberapa pasal yang perlu perbaikan, sesuai Permendagri akan ada ada penambahan enam pasal.Tena ahli bersama sekretariat, khususnya bagian Persidangan dan Humas bisa menyesuaikan terhadap penambahan beberapa pasal pada tatib tersebut.

Demikian mengemuka dalam rapat Kelompok Kerja (Pokja) pembahas Tata Tertib (tatib) DPRD Kaltim, , Selasa (10/12/2019) . Pokja mengadakan rapat evaluasi terkait hasil rancangan tatib yang telah dibahas sebelumnya.

Rapat Pokja Tatib  dipimpin oleh Rusman Yaqub, dihadiri oleh sejumlah anggota diantaranya Ali Hamdi, Romadhony Putra Pratama, Jahidin, Seno Aji, Ananda Emira Moeis, Andi Harahap, Ekti Imanuel, Syafruddin, Marthinus, H. Baba dan Hasanuddin Masud menghasilkan beberapa poin yang disepakati bersama.

Menurut Rusman, kerangka revisi tatib  yang sudah dikerjakan Pokja sudah bagus, yinggal memasukkan atau menambah beberaa pasal sebagaimana diatur dalam Permendagri. “Setelah apa-apa yang diatur Permendagri ditambahkan ke  pasal-pasal tatib,  baru bisa diparipurnakan. Setelah itu, Tatib DPRD Kaltim diserahkan kembali ke Kemendagri untuk mendapat penomoran,” jelas dia.

Meski demikian,  kata Politisi PPP ini, Pokja sifat bukan sebagai penentu akhir, melainkan hanya sebatas mengusulkan, kemudian diserahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim untuk diparipurnakan.

“Tatib itu harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) nya, dan pokja menyarankan agar dibahas melalui rapat kerja, dan akan dilaksanakan pada awal tahun depan. Saya sarankan agar persoalan tatib ini kita bahas melalui rapat kerja di bulan Januari nanti paling tidak pada minggu pertama” tambahnya. (adv)