Keringanan PKB/BBNKB Angkutan Umum Orang dan Barang 70 dan 50%

angkot
Angkutan umum orang.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan keringanan PKB/BBNKB (Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum  barang atau barang  dan buku uji kendaraan yang berlaku.

.               “Angkutan umum orang milik badan hukum mendapat keringanan 70% dan angkutan umum barang mendapatkan keringanan PKB sebesar 50% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor),” kata Kepala Bapenda Kaltim Cabang Samarinda, Said Husein pada Niaga.Asia, Rabu (18/4/2018).

Pemberian keringanan PKB terhadap angkutan umum orang dan barang milik badan hukum Indonesia itu ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Permberlakuan Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pergub Kaltim mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 5 Maret 2018.

Berdasarkan Pasal  9 ayat (1) dijelaskan, pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB. Kemudian di ayat (2) dikatakan, pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% dari dasar pengenaan BBNKB. “Artinya dengan Pergub baru ini, kendaraan bermotor angkutan umum orang,  Pemprov Kaltim memberikan keringanan 70%,” kata Husein.

Sedangkan di Pasal  9 ayat (3 dan 4)  dikatakan, untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang, baik pengenaan PKB maupun BBNKB ditetapkanya sebesar 50%. “Maknanya, kendaraan angkutan umum barang mendapat keringanan 50% dibandingkan dengan kewajiban sebelumnya,” tambah Husein.

Di Pasal 9 ayat (5) Pergub Nomor 6 Tahun 2018 ini juga dijelaskan, pemberlakuan pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan angkutan umum orang hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan buku uji kendaraan yang berlaku.

Kemudian di Pasal 9 ayat (6) pemberlakuan pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan angkutan umum  barang hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum  barang  dan buku uji kendaraan yang berlaku.

Menjawab pertanyaan Niaga.Asia, Husein menerangkan angkutan umum orang seperti disebut masyarakat umum dengan angkot (angkutan kota) termasuk yang bisa memperoleh keringanan membayar PKB/BBNKB.

Tapi berdasarkan amatannya selama ini, angkot di Samarinda walau di dinding tertulis atas nama badan hukum Indonesia, seperti CV (verseroan comanditer), tapi banyak  kepemilikannya perorangan. “Di STNK dan BPKB-nya milik perorangan, sehinga kalau mau mendapatkan keringanan harus diubah dulu kepemilikannya atas nama badan hukum,” terangnya.

Angkutan umum barang, kata Husein,  juga sama, kepemilikannya kebanyakan atas nama perorangan (bukan badan hukum), memiliki buku uji kendaraan, tapi tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum barang. “jadi kalau mau mendapatkan keringanan membayar PKB/BBNKB, perlu disesuaikan dengan Pergub Nomor 6 Tahun 2018,” sarannya. (001)