Kernet Truk Jadi Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas

aa
Barang bukti truk DD 8964 XJ diamankan di Kejari Negeri Nunukan. (Foto Budianshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan telah menerima pelimpahan berkas tahap II perkara pakaian bekas 16 ton yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia ke wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan dengan  tersangka Kadri Bin Kodong (kernet truk) bersama barang buktinya dari Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan

“Berkas tahap II perkara pelanggaran kejahatan Kepabeanan diterima tanggal 19 Oktober 2019,: kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan Ali Mustofa,” Senin (21/10/2019).

Tersangka Kadri adalah seorang pembantu supir atau kernet, sedangkan barang bukti dalam perkara ini berupa truk Fuso dan 199 ball pakaian bekas. Truk beserta muatan adalah hasil tangkapan personel jaga pos Tambalang Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 600/Modang tanggal 7 Juli 2019 yang dalam proses penegakan hukum perkara diserahkan ke KPPBC Nunukan.

“Karena perkara menggunakan Undang-Undang Kepabeanan, Satgas Pamtas menyerahkan prosesnya hukumnya ke KPPBC Nunukan,” jelas Ali.

Menurut Ali, terhadap tersangka, Kejari Nunukan telah melakukan penahanan terhitung sejak pelimpahan tahap II dengan menitipkannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Sei Jepun Nunukan terhitung sejak dilakukan tahap II.

Tersangka diancam dengan Pasal 104 Hurup A Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan Pasal 56 KUHP.

“Ancaman lainnya Pasal 103 Hurup D UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan Pasal 56 KUHP,” tambahnya.

Seperti diberikan sebelumnya, truk bermuatan 199 ball pakaian Malaysia diamankan oleh ersonel jaga pos Tambalang Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 600/Modang lantaran masuk ke wilayah Indonesia tanpa kelengkapan dokumen.

Pakaian bekas atau rombengan Malaysia rencananaya akan di bawa ke luar wilayah Kalimantan Utara melewati jalur darat. Truk yang dipenuhi barang-barang dan ditutupi terpal di duga hendak dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

Temuan barang illegal terjadi pada hari ke empat paska penugasan Yonif Raider 600/Modang menggantikan tugas pengamanan penjaga perbatasan Kabupaten Nunukan yang sebelumnya dilaksanakan Yonif 613/Raja Alam.

Penangkapan langsung dilaporkan kepada Dan SSK 3 Kapten Infanteri Adi Setiadi Nugroho untuk pemeriksaan awal, supir truk Nopol  DD 8964 XJ mengaku bahwa barang-barang rencana di bawa menuju Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (001)

Tag: