Kerugian jadi Rp 3 M, Guru Honorer SD di Samarinda Tersangka Arisan Bodong Dipenjara

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memberikan penjelasan kasus dugaan arisan online bodong di kantornya, Senin 24 Oktober 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi mengembangkan penyelidikan tersangka kasus dugaan arisan online bodong, wanita berinisial JKS, 25 tahun. Dari perkiraan awal kerugian Rp 1,7 miliar menjadi Rp 3 miliar. Guru honorer sekolah dasar itu pun meringkuk di penjara.

Peserta dari dugaan arisan bodong itu ditengarai mencapai puluhan orang, umumnya wanita ibu rumah tangga. Baru dua orang di antaranya melapor resmi ke Polresta Samarinda, mewakili sementara 12 orang peserta arisan.

Tersangka JKS datang menyerahkan diri ke Polresta Samarinda pada 18 Oktober 2022 lalu.

“Total kerugian dari arisan online ini Rp 3 miliar,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataan resmi di kantornya Senin.

BACA JUGA :

Guru Honorer di Samarinda Tersangka Dugaan Penipuan Arisan Kerugian Rp 1,7 Miliar

Modus dugaan penipuan yang dilakukan JKS, di mana kesehariannya sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Samarinda itu adalah menawarkan keuntungan berupa arisan melalui media sosial Facebook.

“Caranya, iming-iming kepada korban dengan istilah apabila memasukan modal misalnya Rp 15 juta dalam beberapa hari akan mendapatkan untung Rp 25 juta. Ini yang menarik para korban sehingga banyak ikut gabung dengan kegiatan arisan yang dilakukan tersangka,” Ary Fadli menerangkan.

Polisi mendata korban menyetor dana tidak sedikit mulai Rp 30 juta, Rp 50 juta dan ada senilai Rp 700 juta. Polisi menyita sejumlah barang pribadi tersangka hasil dari dugaan penipuan yang dia lakukan.

Mesin penghitung uang milik tersangka juga disita sebagai barang bukti (niaga.asia/Saud Rosadi)

Di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios, handphone, akun Facebook, buku catatan peserta arisan, dua sepeda lipat, perhiasan emas, serta sepatu dan tas mewah.

“Ini didapatkan yang bersangkutan dari hasil kegiatan itu,” Ary Fadli menambahkan.

Polisi juga menyita rekening koran dari rekening bank tersangka. Dari rekening koran itu total ada Rp 19 miliar uang yang berputar masuk ke dalam rekening tersangka, mulai Mei 2022 hingga Oktober 2022.

Tas branded milik tersangka (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Selain kita kenakan pasal 372 juncto pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, juga kita kenakan tindak pidana pencucian uang. Terkait aset akan terus kita telusuru, tracing. Mudah-mudahan bisa kita tahu kemana dan dari mana saja aliran uang Rp 19 miliar itu,” Ary Fadli menjelaskan.

Saat ini saldo pada rekening tersangka tersisa Rp 100.000-Rp 200.000. Tidak menutup kemungkinan polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski sementara ini, tersangka mengaku melakukan kegiatan arisan itu hanya seorang diri.

“Pengakuan dia, uang dan barang yang dia dapat adalah fee atau hadiah dari peserta yang mendapatkan arisan. Misalnya peserta menyetor Rp 15 juta dalam beberapa hari peserta mendapatkan Rp 25 juta, maka yang bersangkutan dikasih berupa emas, sepatu dan sepeda. Motif itu pasti (tersangka memperkaya diri sendiri),” Ary Fadli menjelaskan.

Keluarga JKS Ikut Diperiksa Polisi

Dua sepeda lipat disita sebagai barang bukti diduga hasil arisan bodong tersangka (niaga.asia/Saud Rosadi)

Dari rumah tersangka JKS, polisi juga mengamankan sederetan barang bukti lain berupa kamera CCTV. Terkait itu polisi telah meminta keterangan keluarga JKS mulai dari suami, orangtua, adik kandung dan orang yang tinggal bersama JKS terkait dugaan keterlibatan keluarganya. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan.

“Kepada warga kota Samarinda yang pernah berhubungan, dan merasa dirugikan, silakan lapor ke Polresta Samarinda. Silakan lapor ke posko pelayanan untuk pengaduan. Silakan lapor dan menemui Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ardiansyah,” Ary Fadli menjelaskan.

Ary kembali memastikan kepolisian tengah menelusuri penggunaan uang Rp 19 miliar yang sempat masuk di rekening bank JKS.

“Kita telusuri dari rekening itu untuk pembelian apa saja, mengarah ke siapa. Semua aliran dana yang beras dari tersangka ini patut diduga aliran dana ilegal yang didapat dari hasil ini,” demikian Ary.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: