Kesal, Pemuda di Tarakan Sebar Foto Telanjang Mantan Kekasihnya di Medsos

Tersangka YP (mengenakan borgol) (foto : Niaga Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Lantaran tak terima foto dan video telanjangnya disebarkan mantan kekasihnya YP (19) di WhatsApps dan Facebook disebarkan, membuat ZI (19) yang tinggal di Tarakan, memenjarakan YP.

Laporan ZI diterima Polres Tarakan pada 14 Februari 2020 lalu, dengan pelaku berinisial YP (19), diamankan di rumahnya, kawasan Karang Anyar, Selasa (18/2) kemarin.

“Pelaku YP diamankan karena kasus penyebaran video pornografi,dan foto screenshoot dari hasil video itu, ke media sosial,” jelas KBO Satreskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldy, Rabu (19/2).

Video berdurasi sekitar empat menit dan foto screenshoot tersebut, dilakukan YP saat menghubungi ZI melalui video call WhatsApp. Saat itu, pria pengangguran ini meminta kepada mantan pujaan hatinya untuk telanjang dada, hingga memperlihatkan bagian payudarannya sembari merekamnya.

Tidak lama berselang, persisnya saat hubungan pasangan dua sejoli ini tidak lagi berjalan harmonis, YP meminta ZI untuk membelikannya pulsa sebesar Rp20 ribu. ZI tidak menurutinya, hingga YP pun menjadi kesal.

“Pemicunya karena pulsa Rp20 ribu yang diminta YP kepada ZI tidak dituruti, dan mengancam akan menyebarkan video dan foto pornografi, yang dilakukan YP itu ke media sosial,” kata Aldy.

Aldy menerangkan, hubungan asmara ZI dan YP dimulai pada 5 Februari lalu. Namun demikian, hubungan keduanya hanya seumur jagung. Sering berantem, hubungam mereka pun bubar.

Dikatakan Aldy, kasus dugaan pornografi itu, masih dalam tahapan penyelidikan Polres Tarakan sebelum YP ditetapkan sebagai tersangka. “Status YP saat ini belum kami lakukan penahanan karena masih dilakukan pemeriksaan. Targetnya sore ini sudah selesai,” ujar Aldy.

Telepon seluler milik YP kini diamankan polisi sebagai barang bukti, bersama rekannya yang menerima video tersebut. “Semuanya dihapus dan dihilangkan,” demikian Aldy.

YP dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang transaksi informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal.6 tahun penjara. (003)