Kesbangpol Sosialisasikan PP Nomor 1 Tahun 2018

aa
Sosialiasi pengeloaan bantuan keuangan kepada partai politik. (Foto Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, meliputi tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaannya.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti pengurus partai politik dibuka oleh Bupati Berau, H Muharram S.Pd., MM di Ballroom Hotel Exclusive pada Kamis (10/10) pagi.

Menurut bupati, untuk mendukung kehidupan berdemokrasi, pemerintah  memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang bertujuan untuk membantu kelancaran kegiatan partai politik. “Saya berharap pertanggungjawaban bantuan keuangan bisa lancar tanpa ada permasalahan,” kata Muharram.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada partai politik peserta pemilu serentak tahun 2019  yang di Berau berlangsung aman dan sukses. Kepada para wakil rakyat yang telah terpilih, bupati mengharapkan ada kesepahaman dengan pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan dengan lebih baik lagi.

“Dengan adanya kesepahaman tentu mewujudkan sinergi yang baik serta kompak dalam menjalankan pembangunan,” ujarnya.

Sementara Kepala Badan Kesbangpol Berau, H Ismail S.IP menyampaikan, materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut diantaranya perolehan suara sah, dan kursi partai politik,  serta audit bantuan keuangan partai politik dalam APBD Kabupaten Berau, pengelolaan penerima bantuan keuangan dan administrasi pengajuan dan penyaluran serta laporan pertanggungjawaban keuangan partai politik. (008)