Kesehatan Paslon Pilkada Nunukan Diperiksa RSUD Tarakan

Rapat koordinasi KPUD Nunukan bersama Bawaslu, BNNK dan IDI terkait pemeriksaan kesehatan paslon Pilkada (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKANA.NIAGA.ASIA– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan dalam tugasnya diminta menentukan tempat pemeriksaan berdasarkan rekomendasi IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang dalam peraturannya Rumah Sakit (RS) milik pemerintah minimal tipe A, namun jika dalam wilayah provinsi tersebut tidak memiliki RS tipe A, maka bisa RS tipe B.

“RS tipe A untuk wilayah Kaltara ada di Tarakan (RSUD Tarakan, jadi kemungkinan pemeriksaan kesehatan calon kepada daerah ditempatkan disana,” kata komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPUD Nunukan, Kaharuddin, Selasa (18/08).

KPUD  Nunukan terus melakukan pemantapan tahapan dan mekanisme pelaksanaan Pilkada yang salah satunya adalah menentukan jadwal dan syarat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon (paslon) kepada daerah.

“Hari ini kita rapat bersama dengan Bawaslu Nunukan, BNNK Nunukan dan IDI Nunukan membahas mekanisme dan ketentuan pemeriksaan kesehatan,” kata Kaharuddin.

Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga tentang pencalonan menyebutkan, KPU diminta berkoordinasi dengan IDI, BNN, Himpunan Pisikologi Indonesia (Himsi) dan Bawaslu terkait dengan pemeriksaan kesehatan paslon yang akan dijadwalkan tanggal 04 – 11 September 2020.

Pemeriksaan kesehatan ini adalah syarat wajib yang harus dijalani tiap calon kepala daerah, mereka nantinya menjalani pemeriksaan secara menyeluruh seperti, pemeriksaan jantung, pisikologis, mata, telinga, bedah hingga pemeriksaan bebas narkoba.

Dijelaskan Kaharuddin, hasil positif dalam pemeriksaan urine belum tentu tidak memenuni syarat kesehatan, sebab terkadang ada seseorang mengkonsumsi obat-obat kesehatan tertentu dari resep dokter, namun bukan dikategorikan narkotika.

“Syarat bebas narkoba diartikan bukan sebagai penyalahgunaan narkoba. Artinya, positif tes urine belum tentu tidak memenui syarat,” jelasnya.

Dalam rapat pertemuan itupula, Bawaslu Nunukan mengusulkan dokter pemeriksa kesehatan bukan sebagai dokter pribadi paslon kepada daerah. Kemudian, dokter tersebut tidak terafiliasi dengan paslon ataupun parpol dan tidak memiliki hubungan kekerabatan.

Ketagori sehat dalam pemeriksaan kesehatan dijabarkan sebagai orang yang dipandang mampu memimpin daerah selama 5 tahun atau satu priode dan bukan berarti secara jasmani dan rohani orang tersebut tidak sama sekali memiliki penyakit.

“Syarat kesehatan jangan diartikan harus sehat tanpa penyakit. ada banyak penyakit yang tidak terlalu berbahaya bagi jasmani dan rohani,” jelasnya. (advetorial)

Tag: