Ketangkap Membawa Ekstasi di Crowners Pub, Rian Dihukum 7 Tahun Penjara

Crown Pub & KTV Samarinda.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Slamet Rianto alias Rian Bin Misdianto bersama teman wanitanya yang tertangkap tangan mengantongi 5 buktir ekstasi Crowners Pub & KTV Room Jupiter, Jalan Imam Bonjol, Samarinda, sekira pukul 20.00 Wita,  20 Januari 2020 dihukum 7 tahun penjara di Pengadilan negeri Samarinda, Kamis (23/7/2020).

Majelis hakim yang memvonis Rian terdiri dari, ketuai R Yoes Hartyarso SH MH dengan hakim anggota  Budi Santoso SH dan Nugrahami Mainastiti SH.

“Terdakwa Slamet Rianto alias Rian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua JPU, Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yoes Hartyarso.

Dalam amar putusan, majelis hakim selain mempidana Rian 7 tahun dikurangi selama masa penahanan, juga dikenakan pidana denda sebesar Rp800 Juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis majaleis hakim ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara.

Dalam sidang yang dilangsungkan secara virtual itu, Rian menyatakan pikir-pikir atas vonis 7 tahun yang diputuskan hakim.

“Saya pikir -pikir dulu Yang Mulia,” kata Rian yang mengikuti sidang dari di Rutan Sempaja, Samarinda.

Dalam perkara narkotika ini, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa 1 buah handphone milik Rian dan 5 butir ekstasi dirampas untuk dimusnahkan. (*/001)

Tag: