Keterangan 3 WNA dan 1 WNI Janggal, Imigrasi Buka Ruang Koordinasi dengan Intelijen

Dua WN Malaysia dan satu WN Tionghoa yang ditangkap Satgasmar Ambalat karena mendokomentasikan Pos Angkatan Laut di Sebatik dihadirkan kantor Imigrasi Nunukan dalam press release, Jum’at (22/07/2022). (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan,  WSD Napitupulu menyatakan, alasan yang disampaikan tiga warga negara asing, masing-masing Leo Bin Simon (39) dan Ho Jin Kiat (40) warga negara Malaysia, serta  Jidong Bai (45) warga negara Tiongkok mendokumentasikan objek vital dan kawasan terlarang tanpa izin Satgasmar Ambalat XXVIII di sekitar Sei Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (20/7/2022)  janggal dan tidak bisa tidak dipastikan kebenarannya.

Saat diperiksa ketiga warga negara asing (WNA)  itu menolak disebut telah melakukan kegiatan mata-mata atau spionase, padahal yang didokumentasikannya objek vital dan kawasan terlarang dalam wilayah negara Indonesia. Ketiganya bersikukuh menyebut sedang melakukan survey lokasi pembangunan jembatan, tapi tak ada dokumen tertulis yang mendukung Malaysia-Indonesia akan membangun jembatan.

Jawaban  Yosaf Bin Yusuf seorang warga kota Tarakan yang bermukim di Tawau, Sabah, Malaysia, yang membawa ketiga WNA itu masuk ke Nunukan dan ke ke Sebatik, juga janggal. Yosef mengaku  ingin dibangunnya jembatan dari Tawau ke Sebatik meneruskan gagasan orangtuanya.

“Karena jawaban ketiga WNA itu  dan Yosaf, janggal dan tidak bisa dipastikan kebenarannya, maka kami dari Imigrasi membuka ruang untuk berkoordinasi dengan satuan-satuan intelijen, misalnya dengan  BIN, BAIS, SGI, intel Kodim dan intel Polres untuk memeriksa keempat orang tersebut,” kata WSD Napitupulu pada Niaga.Asia, Jum’at (22/07/2022).

Menurut Napitupulu, Imigrasi  masih perlu melakukan  pemeriksaan mendalam terhadap ketiga WNA tersebut, karena dalam salah satu handphone mereka memang ditemukan telah mengambil foto dan memvidiokan objek vital dan kawasan terlarang dalam wilayah negara Indonesia tanpa izin.

Kemudian, Leo Bin Simon (39) dan Ho Jin Kiat (40), warga negara Malaysia  saat diperiksa, kata Napitupulu, mengaku  engineering, bekerja di perusahaan konstruksi milik Tiongkok (China) cabang Kota Kinabalu. Sedangkan Jidong Bai adalah direktur di perusahaan konstruksi tersebut.

“Ketiganya  menerangkan datang  ke Sebatik untuk survei rencana pembangunan jembatan penghubung antara pulau Sebatik dengan Tawau, Malaysia, tidak bisa dipastikan kebenarannya, karena tidak adanya dokumen kontrak kerja dengan perusahaan konstruksi Tiongkok, ditambah tidak adanya otoritas pemerintah turut serta mendampingi ketigannya saat melakukan  kegiatan survei di kawasan perbatasan antara negara,” papar Napitupulu.

Terlepas dari apakah ketiganya mata-mata negara asing atau tidak, Napitupulu memastikan keberadaan  WNA itu, dari peraturan keimigrasian dapat  diancam dengan perbuatan telah menyalagunakan izin selama tinggal di wilayah negara Indonesia, semula untuk wisata tapi melakukan kegiatan nonwisata.

“Dari itu, terhadap keempat orang tersebut, Imigrasi membuka ruang bagi institusi lain untuk berkoordinasi dan mengenakan peraturan perundang-undangan lain, misalnya telah melakukan kegiatan mata-mata,” pungkasnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Rachmat Rolau

Tag: