
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim bersinergi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim periode 2025-2029. Ranperda ini memuat beberapa program peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim pada program Gratispol.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan, Ranperda RPJMD ini merupakan kelanjutan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Kaltim pada 5 Mei 2025 lalu.
“Ini merupakan rancangan akhir dari penyusunan RPJMD 2025-2029. Nantinya akan dibentuk panitia khusus (Pansus). Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perda RPJMD ini bisa disahkan,” kata Seno, ditemui di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu 28 Mei 2025.
Sinergi kuat antara Pemprov dan DPRD Kaltim sangat krusial dalam penyusunan Ranperda RPJMD 2025-2029 ini. Mengingat, dokumen itu akan menjadi dasar pembangunan Kaltim selama lima tahun ke depan.
Menurut Seno, setiap pemerintah daerah wajib menyusun dokumen RPJMD yang menjabarkan visi, misi, serta program kerja kepala daerah, dan harus ditetapkan dalam Perda.
“Setiap pemerintah daerah diminta menyusun dokumen RPJMD 2025-2029 yang menjabarkan visi misi serta program kerja kepala daerah dan wajib ditetapkan dalam peraturan daerah, paling lambat 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah,” jelas Seno.
Program pembangunan yang dirumuskan dalam RPJMD ini juga harus sejalan dengan strategi dan arah kebijakan pemerintah pusat, serta tidak beririsan dengan program pemerintah pusat.
“Program pembangunan yang dirumuskan harus benar-benar sejalan dengan rangka visi pembangunan daerah dan pusat, agar kita dapat menyukseskan Indonesia Emas 2045 mendatang,” terang Seno.
Hal ini bertujuan agar arah pembangunan Kaltim dapat terintegrasi secara vertikal dengan kebijakan pusat, sekaligus relevan dengan kebutuhan dan potensi daerah yang dimiliki. Dalam RPJMD Kaltim 2025-2029 ini juga, Pemprov Kaltim memuat seluruh program unggulan Gubernur Kaltim yakni Gratispol.
Program Gratis Pol meliputi pembebasan untuk biaya sekolah hingga S3, biaya berobat, makan bergizi, WiFi desa, seragam, administrasi rumah, serta haji/umrah bagi pengurus masjid.
“Ini merupakan wujud komitmen Pempov Kaltim untuk menghadirkan layanan dasar yang merata kepada masyarakat Kaltim, melalui program unggulan Gratispol kami,” kata Seno.
Sementara, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan, Ranperda tentang RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2025-2029 telah resmi ditetapkan sebagai usulan Perda di luar program pembentukan Perda tahun 2025.
“Dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta merujuk pada ketentuan perundang-undangan, kami memutuskan untuk menetapkan rancangan Perda tentang RPJMD 2025-2029. Segala biaya yang timbul dibebankan pada APBD Provinsi Kaltim tahun anggaran 2025,” demikian Hasanuddin.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: DPRD KaltimGratisPolPemprov KaltimRPJMD KaltimSeno Aji