Ketua DPRD Dukung Langkah Wali Kota Samarinda Terbitkan Perkada RDTR

Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono mendukung langkah Wali Kota Samarinda, DR. H Andi Harun mendaptkan terlebih dahulu persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN atas RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kota Samarinda, sehingga  bisa dijadikan dasar bagi wali kota menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR Samarinda.

“Tidak ada masalah, saya mendukung wali kota menerbitkan Perkada RDTR, sehingga bisa menjadi dasar bagi pemerintah menerbitkan berbagai izin usaha dan atau investasi,” kata Sugiyono menjawab wartawan seusai memimpin Rapat Paripurna LKPj Wali Kota Tahun 2021, Kamis (31/3/2022).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi, H. Subandi, dan H. Helmi Abdullah. Andi Harun didampingi, Wakil Wali Kota Samarinda, DH. Rusmadi. Juga tampak hadir, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Samarinda, seperti Kapolresta Samarinda, Kombes Pol, Arif Fadli, Dandim 0901/Samarinda, Letnan Kolonel Arm Novi Herdian, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko, dan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemkot Samarinda.

Proses revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)  Samarinda sudah berlangsung sejak dua tahun lalu, tapi  belum bisa disahkan dengan Perda RTRW baru, karena harus menunggu  revisi RTRW Provinsi Kaltim disahkan dulu dengan Perda baru.

“Karena permasalahannya demikian, sedangkan Pemkot juga wajib memberilakan pelayanan kepada masyarakat dan pengusaha yang mau berinvestasi, adanya Perkada RDTR sebagai dasar hukum menerbitkan berbagai izin, tentu kami mendukung,” kata Sugiyono.

Revisi Perda

Ia juga mengatakan, siap mendukung dan memproses  berbagai rancangan  peraturan daerah (Raperda) yang akan diusulkan wali kota, seperti revisi Perda tentang Perparkiran, karena mulai diterapkan elektronik-parkir (e-Parkir) dan Raperda baru untuk mendukung 10 program unggulan wali kota dan wakil wali kota.

“Di Perda tentang Parkir lama, belum ada diatur e-Parkir, sekarang wali kota sudah menerapkan e-Parkir, jadi, memang perlu Perda-nya disesuaikan,” kata Sugiyono.

Wali Kota Samarinda, DR. H Andi Harun, dalam LKPj-nya menyebut sedangkan menyiapkan revisi sejumlah Perda, termasuk revisi Perda tentang Perparkiran, karena Samarinda sedang menuju penerapan E-Parkir secara total. Berdasarkan hasil evaluasi pendapatan dari retribusi parkir di 12 titik parkir yang menggunakan e-Parkir, naik berlipat-lipat.

“Tahun ini penerapan e-Parkir terus diperluas, sehingga nanti tahun 2023 tak ada lagi juru parkir menerima uang tunai dari pegendara kendaraan bermotor, semuanya e-Parkir,” kata wali kota.

Pada saat e-Parkir diterapkan  penuh, maka juru parkir tidak boleh lagi  menerima uang, pekerjaannya murni mengatur kendaraan yang mau masuk atau keluar dari  tempat parkir. Sedangkan kewajiban Pemkot kepada juru parkir nantinya adalah memberikan upah  setara UMR yang berlaku di Kota Samarinda setiap tahunnya.

“Untuk menerapkan e-Parkir total, saya akan minta bantuan Pak Kapolres dan Pak Dandim, agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar dan tertib,” ujar wali kota.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: