Ketua DPRD Kaltim Terima LHP BPK RI dengan Prediket WTP

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  Pius Lustrilanang serahkan LHP BPK RI Perwakilan Kaltim Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan Gubernur Kaltim H Isran Noor  dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim, Rabu (25/5/2022). (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  Pius Lustrilanang, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kaltim Atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2021 dengan prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan Gubernur Kaltim H Isran Noor  dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim, Rabu (25/5/2022).

Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK, usai  rapat paripurna menjawab wartawan mengatakan,  bangga Pemprov Kaltim dalam sembilan tahun terakhir selalu mendapat prediket WTP dan mudah-mudahan bisa dipertahankan pada tahun tahun berikutnya.

“Sedangkan tugas Dewan setelah menerima LHP adalah membentuk tim untuk mencermati dan mengawal pelaksanaan atas rekomendasi yang BPK di dalam LHP tersebut,” katanya.

Dalam LHP itu tentu ada temuan-temuan. Temuan itu akan dipelajari anggota Dewan untuk ditanyakan ke Pemprov Kaltim dan begitu pula dengan rekomendasi BPK.

“Rekomendasi BPK itu wajib ditindaklanjuti sesuai pentunjuk BPK,” pungkasnya.

Sementara Gubernur Kaltim, DR. H Isran Noor mengungkapkan, meski meraih WTP ada catatan yang diberikan BPK RI. Artinya, ada pekerjaan yang harus dibenahi.

“Jika tidak ada yang diperbaiki, maka tidak ada pekerjaan yang dilakukan pemerintah. Hal ini, tentu kurang bagus. Karena, setiap pekerjaan ada konsekuensi dan tanggung jawab yang berat dilakukan kedepannya,” katanya.

“Prediket WTP adalah cerminan pengelolaan keuangan akuntabel, transparan dan profesional,” tambahnya. (adv)

Tag: