Ketua DPRD Kukar Mengaku Tidak Mempersulit PKB

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid mengaku tidak mempersulit Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah mengusulkan Khoirul Mashuri sebagai  wakil ketua DPRD Kukar menggantikan Siswo Cahyono, meski sudah hampir dua bulan, tak jelas tindaklanjutnya.

“Tidak mempersulit, tapi sedang diproses,” kata Rasid menjawab Niaga.Asia, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kaltim Pengambilan Sumpah/Janji Peresmian, H Hasanuddin sebagai ketua DPRD Kaltim menggantikan, H Makmur HAPK, Senin (12/09/2022).

baca juga:

Wakil Ketua DPRD Kukar, PKB Usulkan Khoirul Mashuri Gantikan Siswo Cahyono

Tentang sudah sejauh mana progres dari usulan DPC PKB Kukar yang disampaikan melalui surat tertanggal 15 Juli 2022 itu, Rasid menyebut, DPRD sudah bertanya ke Pengadilan Negeri Tenggarong perihal status Siswo Cahyono, kemudian juga telah menugaskan sekretaris DPRD Kukar melakukan konsultasi ke Mendagri.

Tapi ketika ditanya apa relevansi mengkonsultasikan usulan pergantian wakil ketua DPRD Kukar dari PKB, Rasid tidak memberikan penjelasan.

“DPRD memerlukan bertanya ke PN Tenggarong dan nanti dilanjutkan dengan konsultasi ke Mendagri,” ucapnya.

Tanggapan DPC PKB Kukar

Sementara itu Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC)  PKB Kukar, Untoro Raja Bulan ketika diminta tanggapan atas apa yang disampaikan Rasid, Ketua DPRD Kukar, menerangkan, tidak begitu mengerti dengan sikap Rasid.

“Saya juga ngak paham untuk urusan demikian, DPRD Kukar harus bertanya dan konsultasi ke ketua PN Tenggarong dan Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.

Menurut dia, DPC PKB Kukar tidak mem-PAW (Pergantian Antar Waktu) Siswo Cahyono sebagai anggota DPRD Kukar, tapi hanya menggeser dari jabatannya sebagai wakil ketua, digantikan Khoirul Mashuri.

“Untuk keperluan tersebut, saya sudah menyerahkan salinan surat keputusan DPP PKB Nomor 10608/DPP/01/III/2022, tentang Penetapan Penggantian Unsur Pimpinan DPRD Kukar, tanggal 14 Maret 2022,” katanya.

Atas SK DPP PKB itu, lanjut Untoro, DPC PKB Kukar sudah menyurati ketua DPRD Kukar yang diberi Nomor:  0003/DPC.33.02/VII/2022, tanggal 15 Juli 2022 tentang Pergantian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB DPRD Kutai Kartanegara Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Siswo Cahyono ke Khoirul Mashuri.

Menurut Untoro, setelah suratnya disampaikan Juli lalu, atau sudah hampir dua bulan, sampai sekarang tak ada tanggapan tertulis dari ketua DPRD Kukar.

“Adalah hak Partai Politik mengganti orang-orangnya di DPRD, baik itu diunsur ketua atau di alat-alat kelengkapan dewan lainnya,” kata Untoro.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: