Ketua DPRD: Opini WTP Bermuara ke Kesejahteraan Rakyat

aa
Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Raden Cornell Syarif Prawiradiningrat kepada Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Jumat pagi (24/5/2019). (Foto Intoniswan/NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS mengharapkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2018 bermuara  ke peningkatan kesejahtaraan rakyat, pembangunan semakin maju.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS dalam kata pengantar Rapat Paripurna  penyerahan LHP-BPK Atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2018 dari Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Raden Cornell Syarif Prawiradiningrat  kepada DPRD Kaltim yang diterimakan langsung, HM Syahrun HS, Jumat pagi (24/5/2019).

Menurut Syahrun, kualitas laporan keuangan Pemprov Kaltim dari tahun ke tahun semakin berkualitas, tepat waktu, dan opini WTP yang diberikan membuktikan pengelolaan keuangan sudah  merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Opini WTP adalah buktinya, dan kami berterima kasih kepada gubernur yang terus menerus berupaya menggunakan uang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dikatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, maka setelah LHP-BPK diterima DPRD Kaltim, Dewan akan melakukan cross chek laporan tersebut di lapangan, kemudian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan apa-apa yang telah direkomendasikan BPK ke gubernur agar ditindaklanjuti. “Ada waktu 60 hari bagi pemerintah menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan BPK,” ungkap Syahrun.

Sesuai ringkasan LHP yang disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Raden Cornell Syarif Prawiradiningrat, ada sembilan temuan yang harus diclearkan Pemprov Kaltim atas Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2018 yakni; penyertaan modal Pemprov Kaltim di Perusda PT Agro Silva yang tak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, penggunaan langsung dana di Badan Diklat Pemprov Kaltim, pencatatan aset tetap belum memadai, dokumen serah terima aset berupa SMAN/SMKN dari Pemkab/Pemkot se-Kaltim ke Pemprov Kaltim belum lengkap, dokumen proyek hibah ke masyarakat belum lengkap, dan beberapa kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum, di Dinas Lingkungan Hidup Kaltim. (001)