
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Fraksi Gabungan PAN-NasDem di DPRD Kaltim, Sigit Wibowo berharap rekannya satu fraksi, Kamaruddin Ibrahim tidak bersalah sebagaimana disangka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
“Saat ini kan kasusnya masih dalam proses hukum dan kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Silakan saja diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Sigit saat ditemui, Jumat (23/5/2025).
Untuk diketahui Kamaruddin Ibrahim adalah anggota DPRD Kaltim 2024-2029 dari Partai NasDem di Dapil Balikpapan . Mantan Anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2019-2024 ini ditahan Kejati Jakarta pada tanggal 07 Mei 2025 dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan BUMN PT Telkom Indonesia.
Sigit menambahkan, pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan dukungan moril terhadap rekan sesama legislator itu. Sebagai sesama legislator dari dapil Balikpapan di DPRD Kaltim periode 2024–2029, lanjut Sigit, ia berharap proses hukum berjalan cepat dan Kamaruddin dapat kembali aktif bertugas.
“Saya sebagai Ketua Fraksi PAN-NasDem tentu berharap agar proses hukum ini bisa segera selesai. Harapan kami, beliau tidak bersalah dan bisa kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kaltim,” ungkapnya.
Tak hanya soal proses hukum, Sigit juga mengungkapkan bahwa Kamaruddin saat ini tengah berjuang melawan penyakit kanker stadium 4.
Menurutnya, hal itu turut menjadi perhatian karena mempengaruhi kondisi fisik dan psikologis Kamaruddin selama menjalani proses hukum.
“Setahu saya, beliau sudah lama bolak-balik berobat ke Penang, Malaysia. Beliau mengidap kanker stadium empat. Jadi ya, ini menjadi situasi yang sangat berat untuk beliau pribadi,” kata Sigit dengan nada prihatin.
Meski tengah menghadapi kasus hukum yang serius, Sigit menyebut bahwa keluarga besar DPRD Kaltim tetap memberikan dukungan moral bagi Kamaruddin.
Ia menegaskan bahwa apapun hasilnya nanti, proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai prinsip keadilan.
“Kami berdoa yang terbaik untuk beliau, semoga diberi kekuatan, dan jika memang tidak bersalah, bisa segera kembali bekerja melayani masyarakat,” kata Sigit.
Perkara perdata karena sudah dicicil Rp4,05 miliar
Sehari sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Kamaruddin Ibrahim, yakni Advokat Fatimah Asyari mengatakan, perkara yang menimpa Kamaruddin Ibrahim sebetulnya perkara perdata, bukan pidana atau korupsi sebagaimana disangkakan Kejaksaan Tinggi Jakarta, sebab dari Rp13,2 miliar pinjamannya ke PT Telkom Indonesia sudah dicicil Rp4,05 miliar.
“Atas sisa pinjaman modal kerja yang belum terbayarkan ke PT Telkom Indonesia lebih kurang Rp9 miliar, Kamaruddin Ibrahim sudah menandatangani akta kesepakatan, akta pengakuan utang, dan memberikan jaminan pribadi. Kamaruddin juga suda meneken surat kuasa kepada PT Telkom Indonesia untuk menjual asetnya untuk pelunasan pinjaman,” kata Fatimah dalam Konferensi Pers di Youkaffe Samarinda, Kamis malam (22/5/2025).
Tentang asal usul perkara ini, Fatimah menjelaskan, Kamaruddin Ibrahim sebagai Direktur PT Fortuna Aneka Sarana Triguna pada tahun 2016-2017 mendapatkan pekerjaan pengadaan beton ready mix untuk pembangunan jalan tol Balikpapan- Samarinda dari PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Untuk membiayai pekerjaan pengadaan beton ready mix tersebut, Kamaruddin Ibrahim mengajukan proposal pendanaan ke PT Telkom Indonesia. Dalam proposalnya Kamaruddin Ibrahim mengajukan pinjaman modal kerja sebesar Rp17 miliar, kemudian dikabulkan sebesar Rp13,2 miliar.
Atas pinjaman modal kerja itu, Kamaruddin Ibrahim sudah mengangsur atau mencicil ke PT Telkom Indonesia sebesar Rp4,05 miliar, dan sisa yang belum dikembalikan ke PT Telkom Indonesia tinggal sekitar Rp9,15 miliar.
“Oleh karena itu kami berkesimpulan, perkara Kamaruddin Ibrahim ini adalah perkara perdata, bukan pidana korupsi,” kata Fatimah.
Penulis : Nai | Editor | Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: DPRD KaltimKorupsiNasDem