Ketua Komisi Fatwa MUI Kaltim: Imunisasi MR Mubah dan Bersifat Harus

AA
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ualama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), DR. Makmun Syar’i, M.Hi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Hj. Rini Retno Sukesi M.Kes, Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Diddy Rusdiansyah Anandani, SE, MM, Drs. Samudi, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kementerian Agama Kaltim, Kris Suhariyatno, Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim menandatangani kesepahaman untuk saling bersinergi mesukseskan Imunisasi Measles Rubella di Kaltim, hari Sabtu (1/9). (NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Ketua Komisi Fatwa Majelis Ualama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), DR. Makmun Syar’i, M.Hi menegaskan, meski dalam bahan dasar vaksin MR ( Measles Rubella) ada dari hewan tidak halal, tapi karena dalam pembuatannya dilakukan berbagai proses,  maka  saat dilakukan  uji laboratorium, DNA (Asam deoksiribonukleat) hewan yang tak halal itu tidak terdeteksi lagi.

Oleh karena itu, MUI melalui Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 memfatwakan vaksin MR itu mubah. Mubah artinya  apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala.

“Kemudian setelah mendengarkan keterangan ahli  kesehatan akan bahaya yang dihadapi umat apabila tidak diimunisasi, maka MUI menyimpulkan imunisasi MR itu harus,” kata Makmun dalam jumpa pers bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Hj. Rini Retno Sukesi M.Kes di Samarinda, Sabtu (1/9).

Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Diddy Rusdiansyah Anandani, SE, MM, Drs. Samudi, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kementerian  Agama Kaltim, Kris Suhariyatno, Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Dokter Spesialis Anak, Sukartini, dr Franky (Perwakilan Unicef-United Nations Children’s), dan dokter dari perwakilan WHO (World Health Organization).

Penyakit Campak dan Rubella Berdampak Cacat Permanen pada Anak

Menurut Makmun, dia sendiri mengikuti rapat-rapat antara MUI Pusat dengan Pemerintah (Kementerian Kesehatan, PT Bio Farma (Persero) dan dokter-dokter ahli yang memaparkan masalah vaksi MR dan resiko-resiko yang dihadapi umat dimasa yang akan datang apabila tidak diimunisasi MR, serta hasil uji laboratorium MUI Pusat, serta  kandungan dalam vaksin itu sendiri.

Setelah mendengarkan keterangan para ahli, maka MUI menerbitkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 yang memfatwakan imunisasi MR mubah dan bersifat harus. “Hingga saat ini belum ada produsen vaksin MR yang sepenuhnya, atau 100% halal. Sedangkan di vaksin MR yang digunakan pemerintah bahan dasarnbya memang ada yang tidak halal, tapi karena pembuatannya ada proses, DNA bahan  dasar yang tak halal itu tidak terdeteksi lagi saat dilakukan uji di laboratorium MUI,” ungkap Makmun.

Kemudian, imunisasi MR dinyatakan MUI harus karena apabila tidak dilakukan maka efeknya nanti akan lahir umat yang cacat permanen, kelainan jantung, kerusakan jaringan otak, katarak (kebutaan), dan ganguan pendengaran (tuli). Campak dan Rubella ini juga penyakit menular melalui saluran napas yang disebabkan virus. Anak dan orang dewasa yang belum diimunisasi MR adalah kelompok beresiko tinggi tertular. “Hingga saat ini obat pencegahnya baru ada vaksin MR yang diimpor pemerintah,” ujarnya.

Makmun juga menerangkan, MUI tidak bisa sepenuhnya dikatakan terlambat menerbitkan fatwa, tapi contoh vaksin itu sendiri yang lambat diserahkan PT Bio Farma untuk diuji di laboratorium MUI. Kemudian MUI juga memperhitungkan kemungkinan adanya gugatan dari umat dengan dasar UU Kehalalan suatu produk. “Setelah pemerintah menjelaskan secara detail, MUI bersepakat memfatwakan Imunisasi MR boleh diteruskan,” kata Makmun.

Isi Lengkap Fatwa MUI Tentang Vaksin MR

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 33 Tahun 2018
Tentang
PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Dengan bertawakal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :

a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)

b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci

c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

 Kedua : Rekomendasi

1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Ketiga : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
08 Dzulhijjah 1439 H
20 Agustus 2018 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

PROF.DR.H. HASANUDDIN AF., MA
Ketua

DR.H. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris

(001)