Ketua Komisi II: PT KFI Janji Penuhi Semua Persyaratan Investasi dan Hak Pekerja

Komisi II dan IV DPRD Kaltim bersama pihak PT KFI saat melaksanakan RDP, Kamis (26/01/2023). ( Foto Dok Niaga Asia).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi II dan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen  PT Kalimantan Ferro Industry (KFI),  perusahaan pemegang izin membangun smelter nikel dengan investasi lebih kurang Rp30 triliun di Pendingin, Sangasanga, Kabuapten Kutai Kartanegara, Kamis (26/1/2023).

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono dalam keteranganya mengatakan, kegiatan RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Sidak komisi II dan komisi IV beberapa waktu sebelumnya.

“Kami membahas terkait hasil sidak di PT KFI dan melakukan monitoring untuk memastikan pelaksanaan operasi usahanya. Apakah benar-benar memenuhi dokumen perizinan, baik itu perizinan operasional maupun perizinan terkait mempekerjakan tenaga kerja asing,” kata Nidya Listiyono.

Dalam forum RDP tersebut, semuanya telah dilakukan pembahasan sekaligus mencarikan solusi terkait beberapa persoalan ataupun kekurangan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan. Sebab, sebelumnya ada indikasi ketidaksesuaian data perizinan dan juga pemenuhan dokumen terkait tenaga kerja asing di perusahaan itu.

Seperti BPJS ketenagakerjaan, ternyata masih ada tenaga kerja yang belum terdata, sehingga diperlukan upaya maksimal oleh PT KFI kepada instansi yang bersangkutan.

“Pihak PT KFI tadi cukup kooperatif untuk melaksanakan langkah perbaikan atas beberapa masukan yang sudah disampaikan. Terkait tenaga kerja, jaminan ketenagakerjaan termasuk juga dokumen perizinan yang perlu dilampirkan,” ungkap Tio, menjelaskan hasil RDP tersebut.

Politikus Partai Golkar ini meminta pihak perusahaan untuk benar-benar mengikuti aturan ketenagakerjaan terutama memperhatikan hak-hak pekerja secara maksimal.

“Seperti saat ada laporan karyawan yang kerjanya lembur tapi tidak dibayar, jadi mohon agar senantiasa di monitor, supaya tenaga kerja yang bekerja di sana betul-betul mendapat manfaat atas keberadaan PT KFI,” tegasnya.

Dia berharap agar segala masukan yang disampaikan dalam forum RDP tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan, terutama terkait dokumen perizinan yang harus dilampirkan secara lengkap.

“Karena kami dari DPRD perlu data, jadi menyuarakan sudah berdasarkan data yang disadur, bukan hal-hal yang bersifat argumentatif, seperti ketenagakerjaan, apakah sudah memenuhi prosedur dan sudah melakukan wajib lapor tenaga kerja atau belum. Nanti selebihnya akan didalami oleh komisi masing-masing, terkait aturan ketenagakerjaan yang  mesti dipatuhi oleh PT KFI,” terangnya.

Sebagai informasi, RDP tersebut turut dihadiri oleh sejumlah instansi diantaranya,  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Agraria, Perwakilan dari pihak pengelola BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | Advetorial Diskominfo Kaltim

Tag: