
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Nunukan, membahas isu perlindungan anak dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang termasuk tertinggi di Indonesia.
“Kalimantan Utara (Kaltara) masuk daftar salah satu provinsi dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia,” kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, Jumat (16/05/2025).
Mengutip data Kepolisian, Maryati menuturkan bahwa titik rentan kasus TPPO di Provinsi Kaltara, berada di Kabupaten Nunukan, karena wilayahnya berbatasan langsung ke negara bagian Sabah, Malaysia.
Perdagangan orang adalah masalah multidimensi yang membutuhkan perhatian serta kerjasama semua pihak, termasuk pemerintah pusat hingga daerah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah.
“Saya ingin mengajak dan semua pihak untuk berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia,” ujarnya
Salah satu tugas KPAI adalah mencegah dan memberikan perlindungan agar anak-anak tidak menjadi korban pidana kekerasan seksual. Pemerintah daerah melalui instansinya diminta lebih aktif mensosialisasikan tentang perlindungan anak.
Untuk itu, Maryati mengajak semua pihak memperkuat kerjasama dalam penanganan anak anak korban kekerasan seksual dan TPPO, terlebih di Kabupaten Nunukan, secara spesifik menjadi sebagai daerah transit.
“Dengan melindungi anak dari kekerasan seksual dan TPPO, maka kita sudah meminimalisir terjadinya pelanggaran,” tambah Maryati.
Diakhir paparannya, Maryati berharap semua pihak bisa optimis dalam melakukan penanganan. Polri yang memegang kendali diharapkan menjadi yang utama dalam penegakan hukumnya.
“Masih banyak oknum-oknum mengambil keuntungan dan cukong atau calo ini mencari kehidupan di ruang lingkung kesusahan orang,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryani, menerangkan, pemerintah daerah telah berupa membantu penanganan korban maupun pelaku kekerasan anak.
“Kita sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Nunukan juga memiliki Perda Nomor 16 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Kedua peraturan ini telah disosialisasikan ke sekolah maupun kelompok masyarakat.
Faridah menjelaskan, sebagian besar korban TPPO di Kabupaten Nunukan, merupakan warga luar daerah yang datang ke Nunukan sebatas transit untuk berangkat bekerja ke wilayah Malaysia.
“Kebijakan Pemkab Nunukan soal TPPO sangat peduli, kami sering ikut memulangkan korban ke daerah asalnya, meskipun dengan keterbatasan dana,” tuturnya.
Pemerintah Nunukan sangat terbantu dengan pedulinya KPAI bersama Polri terhadap persoalan anak dan TPPO. Sebagai daerah perbatasan, Kabupaten Nunukan siap tidak siap harus terlibat dalam penanganan ini.
“Masyarakat atau korban silahkan mengadukan kasusnya ke DSP3A Nunukan, kami pasti bantu semampunya,” ungkapnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: TPPO