Ketua KPU Kaltim: Saksi dan Parpol Sudah Terima Hasil Pemilu

aa
Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Rudiansyah menegaskan dari sisi proses Pemilu di Kaltim dan reakpitulasi perolehan suara, kedua saksi capres dan cawapres, baik itu 01 maupun 02, saksi calon perseorangan atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun saksi partai politik sudah menerima dan menanda tangani rekapitulasi perolehan suara masing-masing, baik saat direkap di Provinsi Kaltim oleh KPU Kaltim maupun saat direkap ditingkat nasional oleh KPU-RI.

“Dengan bertanda tangannya semua saksi pada tanggal 11 di KPU Kaltim maupun tanggal 13 Mei di KPU-RI, maka dari sisi proses, Pemilu Serentak di Kaltim  2019 sudah clear. Dengan demikian diharapkan masyarakat memahami,” kata Rudiansyah saat berbuka puasa bersama di KPU Kaltim, Senin (20/5/2019).

Menurutnya, setelah hasil Pemilu di Kaltim direkap di provinsi dan di tingkat nasional, maka KPU Kaltim tinggal menunggu pengumuman oleh KPU-RI, yang direncanakan diumumkan tanggal 22 Mei. Kemudian ada ruang bagi peserta Pemilu untuk mengajukan sengketa hasil, atau perolehan suara selama 3 hari, atau batas akhir 25 Mei mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), “Apabila ada yang menggugat ke MK, maka KPU Kaltim sudah siap menghadapinya,” ujarnya.

Apabila tidak ada yang menggugat ke MK, maka KPU Kaltim setelah tanggal 25 akan menyusun jadwal melaksanakan pleno penetapan anggota DPRD terpilih di Pemilu 2019 yang akan duduk menjadi anggota DPRD Periode 2019-2024.

Buka puasa bersama KPU Kaltim dengan wartawan, juga diisi dengan doa bersama untuk petugas KPPS dan petugas pengamanan pemilu yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas di Pemilu Serentak 2019. Rudiansyah juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartispasi dalam Pemilu 2019, sehingga sejak pra Pemilu hingga selesainya rekapitulasi bisa berjalan lancar dan aman.  (001)