Ketua KPU Nunukan: Calon Independen Perlu Dukungan 132.379 Pemilih

aa
Ketua KPU Nunukan, Rahman SE (Foto:Mansyur/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA- Penetapan jumlah dukungan kartu tanda penduduk (KTP) kepada pasangan bakal calon gubernur, walikota dan bupati resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 26 Oktober lalu.

Ketua KPU Nunukan, Rahman, mengatakan, sesuai peraturan KPU, untuk bacalon perseorangan atau independen bupati Nunukan harus mengantongi jumlah dukungan minimal 13.274 dukungan KTP.  Jumlah tersebut didasarkan pada daftar pemilih terakhir di  pemilihan umum legislatif tahun  2019  di kabupaten Nunukan yang jumlahnya 132.379 pemilih.

“Dukungan 13.274 pemilih itu minimal tersebar di 11 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan,” katanya.

Tentang calon independen, Rahman menyebut, yang datang bertanya dan meminta format administrasi dukungan pemilih ada beberapa orang, namun KPU belum tahu siapa calonnya. “Kita lihat saja nanti,” ungkap Rahman.

Adapun tahapan Pilkada serentak 2020 untuk jalur perseorangan akan dimulai Desember 2019 hingga Maret 2020. Di waktu itu, KPU membuka penerimaan jumlah dukungan KTP melalui jalur independen yang selanjutkanya dilakukan verifikasi dan administrasi faktual.

“Untuk jalur partai politik kita buka mulai 16 sampai 18 Juli tahun depan,” tutup Rahman. (003)

Tag: