Ketua KPU Nunukan Hadiri Sidang Etik oleh DKPP

dwi
Dwi Sari Bachtiar. (budi anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Ketua  Komisi Pemulihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan sudah menghadiri dan memberikan keterangan persoalan seleksi anggoat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) se-Kabupaten Nunukan yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  Pusat sebagai pelanggaran kode etik.

“Sidang dilaksanakan Senin lalu (16/4). Saya sendiri yang menghadiri sidang ditambah pelapor (pemohon) Dedi Junaidi,” ungkap Ketua KPUD Nunukan Hj. Dwi Sari Bahtiar pada Niaga.Asia, Jumat (20/4/2018).

Sidang  dipimpin ketua majelis pemeriksa DKPP Pusat Al’fitrah didampingi tiga orang pemeriksa dari KPU Kaltara, Bawaslu Kaltara, serta utusan Universitas Kaltara. Adapun agenda sidang mendengarkan keterangan terlapor dan pelapor.

“Seperti apa isi putusan DKPP, sama-sama kita tunggu. Segala putusan lembaga KPU Nunukan sudah dikoordinasikan ke pimpinan diatas, kami siap menanggung kesalahan jika itu benar bersalah dengan segala resiko,” tegasnya.

Dwi menyebutkan, KPU Nunukan menjelaskan bahwa kaduan Dedi Junaidi tidak ada korelasinya dengan dugaan pelanggaran etik, sebab pelapor bukanlah orang yang bisa dikatakan sebagai korban.“Kolerasi laporan Dedi tidak jelas, dia mempersoalkan pergantian nama 3 orang dari 6 orang perserta calon PPK saat mengikuti tes wawancara,” sebutnya.

Dedi mengikuti semua tahapan seleksi, dari tes tertulis hingga wawancara, namun dia tidak termasuk dalam 3 orang nama yang dicoret karena keterlibatan dalam tim sukses partai dan pernah 2 kali menjadi penyelenggara pemilu di tahun sebelumnya.

Pencoretan 3 nama peserta tes wawancara didasari atas rekomendasi Bawaslu Nunukan yang menyatakan, bahwa 3 nama dari 6 peserta seleksi terindikasi pernah terlibat partai dan 2 kali menjabat penyelenggara pemilu. “Malah 3 orang yang kita coret namanya Awaluddin, Tamrin dan Andi Sukman tidak mengajukan gugatan karena mengakui alasan pencoretan itu,” ujarnya.

Soal penggunaan Pelaksana Tugas Harian (PLH) yang digunakan KPU Nunukan dalam berkas surat seleksi PPK dan PPS, Dewi menjelaskan, pada saat seleksi ketua KPU tidak berada ditempat atau di keluar daerah mendampingi pengobatan keluarga.

Karena berhalangan, KPUD Nunukan menunjuk salah seorang dari 4 komisioner menjadi PLH, namun segala keputusan tetap dikoordinasikan dengan pimpinan KPU bahkan untuk pencoretan 3 nama seperta seleksi disampaikan ke KPU Provinsi Kaltara. (002)