Ketua PWI Kaltim Minta Polisi Tidak Ragu Memproses Hukum Oknum Mengaku Wartawan tapi Memeras

Usai diminta keterangan sebagai ahli pers di Polsek Sungai Pinang, Ketua PWI Kaltim, Endro S Efendi memberikan buku saku wartawan terbitan Dewan Pers kepada penyidik, sebagai rujukan  dalam menangani kasus yang melibatkan wartawan. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Endro S. Efendi, yang juga pemegang sertifikat ahli pers Dewan Pers, minta Polisi tidak ragu-ragu memproses hukum oknum yang mengaku wartawan, tapi memeras masyarakat, pejabat, atau pengusaha.

Hal itu disampikan Endro dalam keterangan tertulisnya setelah memenuhi panggilan penyidik Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Senin (14/2).

Kedatangan Endro untuk dimintai keterangan sebagai ahli pers, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan berinisial NB.

Endro datang sesuai jadwal yang ditentukan, yakni pukul 9.30 Wita, dan langsung menuju ke lantai 2, Polsek Sungai Pinang bertemu dengan penyidik Ipda Bambang Suheri SE.

“Saya menjawab 25 pertanyaan yang diajukan penyidik,” sebut Endro.

Dikatakan, polisi meminta keterangannya terkait kasus NB yang diduga telah memeras pedagang barang bekas di Jalan Damanhuri Samarinda.

“Saya sempat diperlihatkan semua barang bukti yang berhasil diamankan polisi,” sebut Endro. Barang bukti itu berupa rompi bertuliskan nama serta nama media, kartu pers, handphone, mobil, serta uang yang diduga hasil pemerasan senilai Rp 5 juta.

Meski mengaku sebagai wartawan, menurut Endro, apa yang dilakukan terduga pelaku bukanlah pekerjaan wartawan. “Apalagi ada dugaan pemerasan. Korban diminta sejumlah uang. Jika tidak diberi, diancam akan diberitakan,” katanya.

Dijelaskan Endro, dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengawal pelaksanaan undang-undang adalah Dewan Pers. Dewan Pers kemudian membuat regulasi berupa peraturan Dewan Pers.

“Sudah ada Standar Perusahaan Pers. Ada juga ketentuan tentang sertifikat kompetensi wartawan,” sebutnya

Karena itu, Endro pun menyerahkan Buku Saku Wartawan terbitan Dewan Pers, yang berisi tentang semua ketentuan dan regulasi terkait pers di Indonesia.

Endro berharap, aparat penegak hukum harus menjalankan fungsi hukum sesuai ketentuan. “Kalau memang kasus pidana ya pidana. Kalau memang kasus pers, ya sebaiknya dibawa ke Dewan Pers,” katanya.

Dikatakan, permasalahan NB di luar ranah kegiatan jurnalistik, sehingga apa yang dilakukan masuk ke ranah pidana.

Sumber : Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kaltim

Tag: