
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Polisi memastikan kematian Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, bukan peristiwa wajar.
Setelah hasil Laboratorium Forensik keluar, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat menetapkan seorang perempuan berinisial SM (43), sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan, dengan konstruksi perkara yang mengarah pada tindakan mati lemas dan pembuangan jenazah saat air pasang.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sa’run, didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Temuan forensik menunjukkan adanya indikasi asfiksia serta unsur air di paru-paru korban.
“Hasil Labfor menguatkan dugaan kematian akibat lemas dengan keterlibatan air,” kata Hendik, Jumat 12 Desember 2025.
Korban diketahui berinisial RH (47), buruh harian lepas yang juga menjabat Ketua RT 02 Baru Ulu. Dia ditemukan tidak bernyawa pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 24.00 Wita, di bawah kolong permukiman warga RT 50 Kelurahan Baru Ulu. Temuan itu berujung pelaporan polisi pada 10 Desember 2025.
Dari penelusuran waktu kejadian, korban terakhir terlihat hidup pada Sabtu 22 November 2025 malam. Sekitar pukul 19.00 Wita, dia berpamitan kepada keluarga menuju Masjid Al-Ula.
Dua jam kemudian, korban keluar dari masjid melalui pintu belakang ke arah permukiman Gang Jembatan Empat. Setelah itu, korban tidak lagi diketahui keberadaannya.
Penyidik kemudian memetakan modus operandi berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta hasil autopsi RSUD Kanujoso Djatiwibowo.
Dari rangkaian alat bukti itu, penyelidikan mengarah ke SM, warga Gang Gunung Traktor RT 50 Baru Ulu. Dalam pemeriksaan intensif, tersangka mengakui korban sempat mendatangi rumahnya sekitar pukul 21.30 Wita.
Menurut tersangka, sempat terjadi kontak fisik singkat sebelum korban mendadak meregang dan jatuh tak sadarkan diri.
Tersangka juga mengaku sempat memeriksa denyut nadi, pernapasan, dan respons mata, namun korban tidak menunjukkan tanda-tanda hidup.
“Pelaku panik dan takut diketahui warga,” ujar Hendik.
Dalam kondisi tersebut, sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka mengaku membuang tubuh korban melalui jendela rumahnya ke area kolong, saat air laut sedang pasang.
Tindakan ini menjadi poin krusial dalam konstruksi perkara, karena beririsan dengan temuan unsur air pada organ korban. Motifnya sedang didalami kepolisian.
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP. Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPembunuhan