Ketum Kesthuri di Arab Saudi, KPK Pastikan Tak Hambat Proses Penyidikan Korupsi Kuota Haji

aa
Ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu tersangka kasus korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, sedang berada di luar negeri tepatnya di Arab Saudi.

“Salah satu tersangka yaitu Saudara ASR saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 1 Maret 2026.

KPK memastikan hal tersebut tidak menjadi kendala dalam menjalankan proses hukum. Saat ini, KPK sudah mendapat konfirmasi dari Kantor Imigrasi dan sudah berkomunikasi dengan Asrul.

“Tentunya keberadaan tersangka ASR di luar negeri tidak menjadi kendala dalam penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

KPK juga akan berkoordinasi dengan otoritas di Arab Saudi untuk mempercepat pemulangan Asrul Aziz ke Indonesia sehingga tersangka tersebut bisa menjalani proses penyidikan.

“Kita ingat beberapa perkara sebelumnya banyak juga tersangka KPK yang posisinya ada di luar negeri dan KPK berkoordinasi secara intens dengan para otoritas di sana. Bisa dengan KBRI ataupun pihak-pihak lainnya untuk membantu memulangkan ya para pihak-pihak yang memang keberadaannya dibutuhkan untuk kembali ke Tanah Air sehingga bisa mengikuti proses penyidikan ini dengan baik,” katanya.

Seperti diketahui, KPK total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024.

Pada klaster pertana, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex sebagai tersangka.

Kemudian, pada Senin, 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adhan dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen – 50 persen.

Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama
dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad. Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilam Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
(Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).

Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Penulis: G Sitompul | Editor: Intoniswan

Tag: