Khawatir Izin Tambang Disalahgunakan, Warga Kaltim Minta DPR Lakukan Ini

Tangkapan layar petisi yang digagas Nugraha (foto : ist/Jatam Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Baru-baru ini, Rapat Paripurna DPR telah meloloskan Revisi UU Minerba dalam daftar Prolegnas 2020. Nugraha Pradana, seorang pemuda asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menolak langkah DPR itu. Menurutnya, RUU Minerba itu kemungkinan akan menghapus pasal 165, bukan Cuma RUU Minerba, penghapusan pasal ini juga melalui Omnibus Law Cipta Kerja.

Dikutip Niaga Asia dari keterangan tertulis Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang, menurut Nugraha, pasal 165 selama ini mencegah pejabat publik untuk mengeluarkan izin tambang untuk kepentingan pribadi.

Dalam pasal 165 itu disebutkan bahwa pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang bisa terancam penjara hingga 2 tahun dan denda Rp200 juta.

“Kalau Pasal 165 dalam RUU Minerba itu hilang, Nugraha khawatir makin banyak pejabat daerah dan pusat yang obral izin tambang karena sudah tidak ada sanksi untuk penyalahgunaan itu,” kata Nugraha, seperti disampaikan Rupang, Minggu (5/4).

Nugraha pun menggalang dukungan publik melalui petisi daring di laman Change.org agar Komisi VII DPR tidak menghilangkan Pasal 165 dalam RUU Minerba. Saat ini petisinya sudah didukung hampir 4 ribu orang. Namun, yang sudah tandatangan 16.085 per hari ini pukul 15.31 Wita.

Dalam petisi itu, Nugraha menceritakan kalau desanya di Sangasanga saat ini dikepung oleh izin tambang, baik izin resmi maupun ilegal. Totalnya ada 34 perizinan tambang, sekitar 140 km2. Padahal desa Sangasanga hanya memiliki luas 233,4 km2. Jadi sekitar 60% luas desa. Dengan begitu, Sangasanga sudah dikuasai tambang.

“Kalau kalian ke Sangasanga, pasti kalian bakal lihat tambang di mana-mana. Bahkan ada yang di belakang rumah penduduk. Industri batu bara banyak merugikan masyarakat di Sangasanga, baik secara ekologis, ekonomi dan budaya. Saya yakin di banyak tempat di Indonesia juga merasakan hal yang sama,” kata Nugraha.

Berdasarkan data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), luas izin lahan di Kalimantan Timur mencapai 13,83 juta hektar, dengan luas pemanfaatan lahan untuk pertambangan mencapai 5,137 juta hektare.

Padahal luas daratan Kalimantan Timur hanya 12,7 juta hektar. Hal ini karena terjadi penumpukan izin, seperti satu daerah dapat memiliki dua izin pemanfaatan lahan.

Nugraha menjelaskan bahwa masyarakat desa Sangasanga bergantung pada sumber daya alam sekitar untuk beternak ikan dan bertani. Namun sayangnya, sumber daya alam yang jadi sahabat warga untuk bertahan hidup kini rusak karena kehadiran tambang batubara.

“Mulai dari tercemarnya sungai besar yang menjadi penyangga ekonomi masyarakat pesisir, hilangnya sawah dan perkebunan sebagai lumbung pangan masyarakat, perubahan iklim mikro yang ekstrim, hingga rentetan bencana yang terjadi akibat pergeseran tanah dan banjir, adalah ancaman nyata yang telah terjadi, dan akan menjadi lebih parah jika terus dibiarkan,” tambah Nugraha.

Nugraha ingin pemerintah dan parlemen mengambil langkah konkret untuk mengganti ketergantungan terhadap energi yang tidak ramah lingkungan dengan energi bersih yang adil dan berkelanjutan.

Tidak sedikit pula warganet yang berkomentar dan mendukung petisi yang digagas oleh Nugraha. Seperti komentar berikut ;

“Saya peduli kelestarian alam, khususnya di Kalimantan Timur yg begitu banyak tambang dan sudah merusak alam sekitarnya, juga atas ketidak nyamanan penduduk lokal tambang untuk hidup bersama lingkungan alamnya yang mulai banyak rusak oleh adanya tambang yang tidak mempedulikan AMDAL-nya” (Alex Wijanarko)

“Kekayaan pertambangan seharusnya digunakan sebesar besarnya untuk kepentingan negara kepentingan rakyat. Terutama rakyat sekitar. Jangan malah menyiksa rakyat sekitar” (Tavadi Rismayuda)

“Negeri kita ini sudah banyak mengalami kerusakan pada sektor bumi pertiwi, tapi jangan nambah rusak dengan ditiadakannya pasal 165 Undang-Undang Minerba dan Batubara yang menambah zona hitam untuk lingkungan kita dan ini akan membuat riang para orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan potensinya karena status kedudukannya” (Heru Dwi Sulistiyono) (006)

Tag: